Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kelemahan Logika Pembentukan Dewan Pengawas KPK

Kompas.com - 19/02/2016, 23:45 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti, menilai poin perubahan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pembentukan dewan pengawas memiliki kelemahan logika.

Fungsi pengawasan seharusnya tidak memiliki kewenangan dalam memberikan izin penyadapan kepada KPK.

Lagipula, menurut Ray, badan pengawas yang juga menjadi lembaga pemberi izin hanya ditemukan dalam sistem otoriter.

"Kelemahan lain, dewan pengawas wajib memberikan jawaban atas permintaan penyadapan KPK 1x24 jam, kalau tidak diberikan bagaimana? Siapa yang bisa diminta pertanggungjawaban?" ujar Ray di Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Lebih lanjut menurut Ray, dewan pengawas jika terbentuk bisa menjadi sentral dari seluruh kegiatan KPK.

Komisioner KPK hanya akan menjadi seperti perantara antara penyidik dan dewan pengawas. Artinya semua pekerjaan KPK bergantung dewan pengawas.

"Dugaan saya, tahun 2026 tamatlah riwayat KPK. Koruptor akan berpestapora menggarong duit negara. Ini pembunuhan KPK secara perlahan," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menilai janggal jika kehadiran dewan pengawas akan ikut campur mengurusi performa penegak hukum. (Baca: Ketua KPK Blak-blakan soal Penyadapan dan Ancaman Revisi UU)

Selama ini, kehadiran lembaga sejenis di kepolisian dan kejaksaan tidak secara spesifik memiliki wewenang dalam mengatur performa polisi dan jaksa.

(Baca: Ini Konsep Dewan Pengawas KPK yang Diinginkan DPR)

"Kayak Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Kejaksaan, kan enggak sampai awasi performanya. Kompolnas kan usulkan calon kapolri, mana ada tugas komisi yang tugasnya seperti di draf (revisi UU KPK) itu?" tuturnya.

(Baca juga: Pimpinan KPK Akan Yakinkan Presiden untuk Tolak Revisi UU KPK)

Selain itu, keberadaan dewan pengawas pun akan bentrok dengan dewan penasihat yang selama ini sudah ada di KPK. Jika pun nantinya ada semacam lembaga pengawas, Agus setuju jika kehadirannya untuk mengawasi etika pejabat dan pegawai KPK.

"Jadi kalau sampai pekerjaan yang detail, itu ya bukan kerjaannya. Lalu kemudian yang dimaksud (KPK sebagai) organisasi independen itu apa? Karena di UU jelas sekali, tidak tunduk pada kekuasaan mana pun," tutur Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com