Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

138 Orang Kena Jerat, UU ITE Dianggap Ancaman Kebebasan Berekspresi

Kompas.com - 18/02/2016, 14:52 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Substansi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai mengancam kebebasan berekspresi di internet. UU itu disahkan sejak Maret 2008.

Substansi Pasal 27 ayat 3 UU mengenai pencemaran nama baik dianggap sebagai pasal karet yang berpotensi mengkriminalisasi siapa saja.

 

Manajer Program Yayasan Satu Dunia, Anwari Natari, mengatakan, DPR dan pemerintah harus segera menghapus pasal mengenai pencemaran nama baik itu dengan merevisi UU ITE.

Pasal 27 ayat 3 itu berbunyi "Setiap orang denga sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau  mentransmisikan dan/atau  membuat  dapat  diaksesnya  Informasi  Elektronik dan/atau  Dokumen  Elektronik  yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Menurut Anwari, sampai saat ini sudah 138 orang yang dijerat dengan pasal tersebut. Angka orang yang terjerat pasal karet itu terus meningkat setiap tahun.

Pasal tersebut dianggap bermasalah karena tidak memuat definisi yang jelas mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Pasal 27 ayat 3 jelas menghambat proses demokrasi di Indonesia. Faktanya banyak orang yang ketakutan untuk mengkritik atau berpendapat melalui internet," ujar Anwari dalam diskusi revisi UU ITE di Jakarta, Kamis (18/2/2016).

Dengan ketidakjelasan definisi pencemaran nama baik, menurut Anwari, setiap orang mudah dipidanakan menggunakan pasal 27 ayat 3.

"Soal kasus pencemaran nama baik kan sebenarnya sudah diatur dalam pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata dia.

Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Rudiantara pada awal tahun 2015 pernah menyampaikan niat untuk merevisi UU ITE. Perubahan yang ingin dilakukan tidak banyak, hanya pada Pasal 27 ayat 3 saja.

Inti perubahan tersebut adalah mengurangi tuntutan masa hukuman, dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun saja. Dan dengan demikian orang yang dituntut dengan pasal tersebut tidak akan ditahan sebelum tuntutan diproses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Nasional
Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Nasional
Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Nasional
Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Nasional
Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com