Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Pandangan PDI-P soal Revisi UU KPK Sesat Pikir

Kompas.com - 18/02/2016, 09:22 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mempertanyakan sikap PDI Perjuangan terkait revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, anggota Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan, ada tiga prinsip yang harus dimiliki oleh UU KPK.

Tiga prinsip itu bisa diwujudkan melalui revisi UU yakni check and balance melalui mekanisme pengawasan, penghargaan terhadap hak asasi manusia (HAM), dan harus menjunjung supremasi hukum.

"Pernyataan PDI-P melalui Hendrawan, adalah pernyataan yang seolah-olah logis dan seolah-olah UU KPK saat ini belum memilikinya. Padahal, tiga prinsip itu sudah dimiliki UU KPK saat ini," ujar Fickar, di Jakarta, Kamis (18/2/2016).

(Baca: Politisi PDI-P Nilai Ada Tiga Prinsip yang Tak Ada dalam UU KPK Saat Ini))

Check and balances

Sebagai lembaga negara yang independen, KPK harus bebas dari intervensi kekuasaan dalam melaksanakan kewenangannya, baik dari eksekutif, legislatis atau kekuasaan uang.

Namun, keberadaan KPK tetap diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara manajerial keuangan.

Secara politik hukum, diawasi DPR dan Presiden serta oleh praperadilan dan judicial review dan mekanisme gugatan lainnya dalam hal mekanisme hukum.

Bahkan, jika pribadi komisioner atau penyidik dan penyelidik terbukti menyalahgunakan wewenangnya alias menyimpang, mereka tetap dapat dipidana.

"Jadi UU KPK telah mengandung sekaligus telah melaksanakan prinsip check and balances. Sesat pikir jika KPK diletakkan seperti lembaga negara yang dikontrol DPR karena KPK lembaga penegakan hukum, bukan lembaga politik," ujar Fickar.

"Jika PDI-P tetap memaksakan kehendaknya, itu sama saja dengan mempolitisir KPK melalui lembaga dewan pengawas," lanjut dia.

HAM

UU KPK sebagai bagian dari sistem hukum pidana keseluruhan tunduk kepada prinsip HAM.

Buktinya, UU KPK tetap mengakomodir KUHP tentang status hukum tersangka atau terdakwa yang sudah meninggal, perkara yang sudah daluwarsa, amnesti dan abolisi sebagaimana diatur dalam KUHP dan UUD 1945.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com