Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Pandangan PDI-P soal Revisi UU KPK Sesat Pikir

Kompas.com - 18/02/2016, 09:22 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mempertanyakan sikap PDI Perjuangan terkait revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, anggota Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan, ada tiga prinsip yang harus dimiliki oleh UU KPK.

Tiga prinsip itu bisa diwujudkan melalui revisi UU yakni check and balance melalui mekanisme pengawasan, penghargaan terhadap hak asasi manusia (HAM), dan harus menjunjung supremasi hukum.

"Pernyataan PDI-P melalui Hendrawan, adalah pernyataan yang seolah-olah logis dan seolah-olah UU KPK saat ini belum memilikinya. Padahal, tiga prinsip itu sudah dimiliki UU KPK saat ini," ujar Fickar, di Jakarta, Kamis (18/2/2016).

(Baca: Politisi PDI-P Nilai Ada Tiga Prinsip yang Tak Ada dalam UU KPK Saat Ini))

Check and balances

Sebagai lembaga negara yang independen, KPK harus bebas dari intervensi kekuasaan dalam melaksanakan kewenangannya, baik dari eksekutif, legislatis atau kekuasaan uang.

Namun, keberadaan KPK tetap diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara manajerial keuangan.

Secara politik hukum, diawasi DPR dan Presiden serta oleh praperadilan dan judicial review dan mekanisme gugatan lainnya dalam hal mekanisme hukum.

Bahkan, jika pribadi komisioner atau penyidik dan penyelidik terbukti menyalahgunakan wewenangnya alias menyimpang, mereka tetap dapat dipidana.

"Jadi UU KPK telah mengandung sekaligus telah melaksanakan prinsip check and balances. Sesat pikir jika KPK diletakkan seperti lembaga negara yang dikontrol DPR karena KPK lembaga penegakan hukum, bukan lembaga politik," ujar Fickar.

"Jika PDI-P tetap memaksakan kehendaknya, itu sama saja dengan mempolitisir KPK melalui lembaga dewan pengawas," lanjut dia.

HAM

UU KPK sebagai bagian dari sistem hukum pidana keseluruhan tunduk kepada prinsip HAM.

Buktinya, UU KPK tetap mengakomodir KUHP tentang status hukum tersangka atau terdakwa yang sudah meninggal, perkara yang sudah daluwarsa, amnesti dan abolisi sebagaimana diatur dalam KUHP dan UUD 1945.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com