Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Irwansyah Ditembak, Diinjak, Hingga Disetrum Kemaluannya oleh Novel Baswedan

Kompas.com - 15/02/2016, 19:08 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Irwansyah Siregar (40), meminta aparat memproses kasus Novel Baswedan secara hukum. Pasalnya, Irwansyah mengaku menjadi korban penyiksaan Novel saat ditangkap dalam kasus pencurian sarang burung Walet, di Bengkulu, tahun 2004 silam.

Di hadapan sejumlah anggota Komisi III DPR, Iswansyah menyampaikan bahwa Novel menyiksanya secara kejam. Penyiksaan dilakukan di Mapolres Bengkulu.

Irwansyah mengungkapkan, setelah ditembak di bagian kaki, dirinya diminta untuk membuka pakaian. Setelah itu, Irwansyah mengaku disetrum di bagian kemaluannya.

"Kami korban kebiadaban Novel. Sudah minta ampun tetap disiksa, hanya karena mencuri sarang burung walet, kami disiksa tanpa ampun," ungkap Irwansyah, di ruang rapat Komisi III, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/2/2016).

(Baca: Jokowi Minta Kasus Novel Diselesaikan Tanpa Embel-embel)

Tidak sampai di situ, kata Irwansyah, luka bekas tembakan di kaki juga diinjak-injak. Keluarga Iwansyah juga dilarang membesuk selama satu pekan.

"Yang melakukan penyetruman dan penembakan itu Novel. Saya tidak mengada-ada, karena saya dekat dengan dia, proyektilnya ada di kaki saya," ucap Irwansyah.

Irwansyah menemui anggota Komisi III DPR bersama tiga korban penganiayaan Novel lainnya, Doni (32), Ali (33), dan Dedi Muryadi (33). Keempat orang yang mengaku menjadi korban penganiayaan Novel ini juga didampingi pengacaranya, Yuliswan.

Yuliswan menuturkan, ia yang berinisiatif membawa serta kliennya menemui anggota Komisi III DPR. Alasannya karena kecewa Novel tidak pernah mengaku bersalah dan meminta maaf kepada para korban.

(Baca: Gaya Berbeda Tiga Era Pimpinan KPK Tangani Kriminalisasi Novel Baswedan)

Sejumlah anggota Komisi III DPR yang menerima para korban Novel itu adalah Didik Mukriyanto, Akbar Faizal, Dossy Iskandar, Nasir Jamil. Pimpinan Komisi III DPR tidak ikut dalam audiensi tersebut karena sedang menghadiri rapat gabungan bersama pemerintah.

Sebelum bertemu anggota DPR, Irwansyah telah mengajak kliennya untuk bertemu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya, Yuliswan berencana menemui Komnas HAM untuk melaporkan masalah yang sama.

"Kami tidak punya niat jahat. Kami ke sini atas inisiatif kami sendiri. Saya tidak setuju kasus Novel disebut kriminalisasi," ungkap Yuliswan.

Novel dituduh melakukan penganiayaan hingga menyebabkan seorang pencuri sarang burung walet tewas. Peristiwa itu terjadi saat Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.

(Baca: Tarik Berkas Dakwaan, Jaksa Agung Masih Belum Punya Solusi untuk Kasus Novel)

Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri setempat pada 29 Januari lalu.

Pelimpahan berkas disertai pelimpahan barang bukti, yakni tiga senjata api, proyektil, dan kelengkapan surat penggunaan senjata api oleh Polres Bengkulu. Pengadilan telah mengagendakan persidangan Novel Baswedan pada 16 Februari.

Namun, Kejaksaan Negeri Bengkulu menarik kembali berkas tersebut dengan alasan penyempurnaan. Presiden Joko Widodo meminta Jaksa Agung agar segera menyelesaikan kasus Novel.

Opsi yang muncul, kasus Novel akan diselesaikan melalui diponering atau penerbitan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP).

Kompas TV KPK Siap Bantu Novel Baswedan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com