Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pengawas Tak Perlu jika KPK Lakukan Pembenahan Internal

Kompas.com - 11/02/2016, 16:29 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan pengawas yang diusulkan dibentuk dalam struktur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak diperlukan, jika KPK melakukan pembenahan internal.

Pembenahan yang dimaksud berkaitan dengan prosedur standar yang mengatur berbagai tugas di internal KPK.

"Dewan pengawas itu untuk apa dulu, tidak semua hal perlu lewat legislasi. Kenapa tidak diselesaikan secara institusional?" ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2016).

Mengenai pembenahan internal, menurut Bivitri, salah satu contohnya mengenai prosedur pemberitahuan tersangka dan nilai kerugian dalam suatu kasus hukum.

Aturan internal sebaiknya memastikan siapa yang berhak memberikan keterangan kepada media. Hal ini dapat mengurangi potensi ketidakakuratan.

Bivitri menyarankan agar pembenahan tersebut dilakukan dengan terlebih dulu KPK melakukan audit secara menyeluruh.

Hal itu akan membuat pembenahan dilakukan terfokus hanya pada hal-hal tertentu yang dinilai kurang baik.

Mengenai prosedur hukum yang berkaitan dengan aturan pidana, menurut Bivitri, KPK selama ini telah melaksanakan audit yang dilakukan oleh pihak internal.

Salah satunya, penyadapan yang diaudit oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Sekarang saja di internal sudah ada dewan penasihat dan dewan etik yang dapat dibentuk sewaktu-waktu. Jadi tidak diperlukan dewan pengawas," kata Bivitri.

Draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, salah satunya memuat rencana pembentukan dewan pengawas di internal KPK.

Dewan pengawas tersebut nantinya memiliki tugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang pimpinan KPK, serta mengevaluasi kinerja pimpinan KPK sekali dalam setahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com