Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Desak Negara Beri Perlindungan dan Hak LGBT

Kompas.com - 10/02/2016, 12:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komnas HAM mendesak negara untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT) sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi dan program Nawacita.

Sikap Komnas HAM itu disampaikan dalam siaran pers yang diunggah di situs resmi Komnas HAM, menyikapi polemik soal LGBT belakangan ini.

Anggota Komnas HAM, Muhammad Nurkhoiron, menyinggung pernyataan para pejabat publik yang kemudian secara terus-menerus dikutip oleh media. Hal itu dianggap memperberat kehidupan komunitas LGBT yang telah mengalami beragam diskriminasi dan stigma.

Pernyataan para pejabat publik terkait LGBT, menurut Komnas HAM, justru bertentangan dengan tujuan Nawacita. (Baca: Soal LGBT, Ilmuwan Belum Mampu Mencerahkan Publik)

Pernyataan tersebut juga memicu kekerasan terhadap komunitas LGBT di berbagai daerah di Indonesia.

"Pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo, melalui program Nawacita, telah bertekad untuk memperteguh kebinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebinekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antar-warga," kata Nurkhoiron.

Dalam penelitian Komnas HAM pada 2015, komunitas LGBT mengalami kesulitan dalam pemenuhan hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan, hak untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil, dan hak atas kebebasan berekspresi.

Dalam penelitian tersebut diketahui bahwa media berperan besar dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait LGBT. (Baca: Neurolog: LGBT Bukan Kelainan atau Penyakit)

Pada 2006, di Yogyakarta, pertemuan para ahli HAM internasional diadakan untuk menyikapi berbagai penyalahgunaan kekuasaan, kekerasan, dan diskriminasi terhadap kelompok seksual minoritas.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan yang disebut Prinsip-prinsip Yogyakarta dan berisi penerapan hukum internasional HAM dalam hubungannya dengan orientasi seksual dan identitas jender.

Prinsip-prinsip Yogyakarta ini merupakan panduan universal untuk menerapkan hukum HAM internasional untuk pelanggaran yang dialami oleh kelompok seksual minoritas. (Baca: LGBT Sudah Terbentuk sejak Janin)

Prinsip Yogyakarta ini juga menjadi dasar Komnas HAM dalam mendorong terpenuhinya hak-hak kelompok LGBT oleh negara.

Nurkhoiron menambahkan, sesungguhnya keberadaan komunitas LGBT telah diakui oleh negara, antara lain dengan adanya Peraturan Menteri Sosial No. 8/2012 terkait kelompok minoritas, yang menyebutkan adanya gay, waria, dan lesbian.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com