Munas tersebut juga harus dapat menjadi ajang pertarungan ide dan gagasan dari masing-masing kandidat yang mencalonkan diri.
Berkeadilan, menurut dia, tak hanya sebatas pada proses penyusunan kepanitiaan munas. Tetapi juga dalam hal memberikan kesempatan yang luas kepada kandidat yang ingin mencalonkan diri.
"Oleh karena itu, saya harap untuk pemilihan mendatang persyaratan tak lagi 30 persen, cukup 10 persen. Supaya calonnya banyak," kata Agun saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/2/2016).
(Baca: Ade Komarudin Sudah Bentuk Tim Pemenangan Calon Ketum Golkar)
Agun mengatakan, syarat dukungan 30 persen memang telah diatur di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai. Namun, tidak menutup kemungkinan aturan tersebut direvisi.
Ia menjelaskan, sebelum tahapan pencalonan dibuka di munas, terlebih dahulu disusun Tata Tertib Munas. Tatib tersebut harus disahkan di dalam munas, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat.
"Dengan adanya perumusan tatib ada konsekwensi perubahan AD/ART. Ya sudah kita siapkan persyaratan itu," ujarnya.
Ia berkeyakinan, banyak pihak yang akan mendukung usulannya tersebut. Namun, jika usulan itu tak dapat diakomodir, ia tak mempersoalkan jika syarat dukungan minimal yang harus diraih dalam pencalonan tetap 30 persen sesuai AD/ART.
(Baca: Agung Laksono: Akom Jangan Mau Semua Jabatan)
"Ya tapi kan tidak semua peserta mengkehendaki 30 persen kan. Ini kan demokratis," ujarnya.
Sementara itu, Agun belum mengambil keputusan apakah nantinya akan maju dalam kontestasi tersebut atau tidak. Meskipun, namanya sebelumnya sempat disebut Wakil Ketua Umum Golkar, Agung Laksono, layak masuk bursa pencalonan.
Menurut dia, saat ini yang terpenting adalah mempersiapkan penyelenggaraan munas yang dapat berkeadilan dan rekonsiliatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.