Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bareskrim Polri Melawan Peredaran Narkoba...

Kompas.com - 05/02/2016, 19:00 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah berpindah jabatan dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Kepala Bareskrim Polri, Komjen (Pol) Anang Iskandar tidak bisa melepaskan perhatiannya pada persoalan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya.

Menurut Anang, ada kekeliruan pola pikir tentang cara menangani penyalahgunaan narkoba ini.

Pendapat bahwa pengguna narkoba dihukum dalam penjara, kata Anang, tidak akan membuat mereka sembuh dan jera. Sebaliknya, mereka bisa terjerumus ke dalam lingkaran kejahatan yang lebih besar.

Melalui Direktorat Tindak Pidana Narkotika yang berada di bawahnya, Anang menginginkan adanya "perang cerdas" melawan narkoba. Kuncinya ada pada rehabilitasi penyalah guna agar mereka tak lagi tertarik mengonsumsi narkoba lagi.

"Perangnya memang harus 'perang cerdas'. Di satu sisi, demand harus ditekan melalui pencegahan dan rehabilitasi. Di sisi lain, supply juga kita berantas dengan masif," ujar Anang kepada Kompas.com di kantornya, Kamis (4/2/2016).

Data BNN tahun 2014 menunjukkan, peredaran sabu-sabu di Tanah Air mencapai 219,44 ton. Tahun yang sama, peredaran ekstasi sebanyak 13,2 juta butir dan ganja mencapai 140,75 ton.

Barang-barang ilegal itu menyasar 4,3 juta orang penyalah guna dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari pelajar dan pekerja usia produktif. Jumlah tersebut merupakan 48 persen dari jumlah penyalah guna narkoba se-Asia Tenggara.

Upaya aparat berwajib untuk menggagalkan distribusi narkoba itu hanya kurang dari dua persen jumlah keseluruhan narkoba itu. Data penyalah guna narkoba ini diperkirakan bertambah 0,1 persen setiap tahun.

Catatan kelam itu disertai dengan 12.044 orang meninggal dunia per tahun atau 33 orang meninggal dunia per hari sebagai akibatnya. Dari sisi ekonomi dan sosial, Indonesia merugi Rp 63 triliun per tahun.

Rehabilitasi penyalah guna

Anang berpendapat bahwa perang melawan narkoba dititikberatkan pada peran penyidik Polri untuk menekan permintaan dengan cara merehabilitasi penyalah guna.

Alasannya, selama ini penyidik tingkatan polsek hingga polda cenderung memenjarakan pelaku kejahatan narkoba tanpa terlebih dahulu memilah-milah apakah yang mereka bandar narkoba atau sebatas penyalah guna.

Anang mengutip Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Konvensi Internasional sejak tahun 1976 yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia. Di dalamnya diatur bahwa penyalah guna narkoba tidak seharusnya dipenjara, tetapi mendapatkan fasilitas rehabilitasi.

"Kalau penyalah guna dipenjara, dia tidak akan sembuh dan malah melanjutkan kariernya menjadi pengedar. Ini bukan terbukti lagi, ini sudah ilmu pengetahuan," ujar Anang.

Di BNN, Anang tidak kesulitan melaksanakan perintah UU. Namun, di institusi Polri, Anang mengaku perlu kerja keras untuk mengubah mindset penyidik, khususnya di wilayah, soal hal itu.

"Saya selalu perintahkan penyidik di bawah itu untuk memilah-milah, mana yang pengguna, mana yang bandar, melalui proses assessment yang salah satunya terdiri dari tim Dokkes Polri. Penyidik itu jangan menabrak-nabrak undang-undang," ujar Anang.

Menurut Anang, meskipun seorang tersangka hanya kedapatan membawa sedikit narkoba, tetapi jika dalam assessment itu ia terbukti sebagai pengedar, maka dia dapat dipenjara.

Akan tetapi, penyalah guna perlu direhabilitasi, bukan dipenjara, hingga ia benar-benar bebas dari narkoba. Dengan pendampingan secara intensif, penyalah guna bisa kembali ke kehidupan normal setelah 1 tahun rehabilitasi.

Anang yakin bahwa jika demand ditekan semaksimal mungkin, maka sebanyak apa pun supply narkoba yang masuk ke Indonesia, tidak akan laku dijual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com