Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Tak Sangka Langkahnya Masih Tersandung Kasus Novel

Kompas.com - 01/02/2016, 20:34 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku terkejut saat mengetahui bahwa kasus penyidik KPK Novel Baswedan dilanjutkan hingga pengadilan.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, padahal kelima pimpinan KPK berharap tidak ada lagi sandungan kasus yang menjerat pegawai KPK di jilid sebelumnya.

"Sebetulnya harapan kami berlima saat menjabat, masalah-masalah itu sudah selesai. Bisa melangkah ke depan tanpa kakinya 'keserimpet' lagi, fokus untuk melawan koruptor," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/2/2016).

Agus mengatakan, semestinya, lima tahun ke depan difokuskan KPK untuk mengintensifkan langkah-langkah yang sistematis untuk melawan korupsi.

Namun, kasus masa lalu KPK masih terbawa hingga masa kepemimpinan berikutnya.

"Dengan penyerahan kasus dari Polri ke Kejaksaan, bayangan kami sudah penyelesaian. Tapi ternyata masih ada kelanjutannya," kata Agus.

Agus mengatakan, KPK akan memberi bantuan penuh kepada Novel jika kasusnya tetap berproses di persidangan.

Selain itu, kelima komisioner KPK juga akan menghubungi Kejaksaan dan Polri untuk membahas pelimpahan kasus Novel.

"Kami akan diskusikan kembali langkah-langkah kami selanjutnya. Mudah-mudahan bisa selesai sebelum sampai ke pengadilan. Kami harap tidak sampai ke persidangan," kata Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com