JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang menilai penggeledahan ruang kerja anggota DPR oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu mendapat izin dari MKD.
"Tidak ada urusan dengan MKD dalam melakukan penggeledahan dan sebagainya," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Hal tersebut disampaikan Junimart menanggapi cekcok antara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dengan penyidik KPK, saat penggeledahan tiga ruang kerja anggota DPR, Jumat pekan lalu.
Fahri tak terima karena penyidik KPK turut membawa Brimob bersenjata laras panjang.
Sementara penyidik KPK tetap melakukan penggeledahan karena merasa sudah sesuai prosedur. Surat izin juga sudah diberikan kepada MKD dan Sekretariat Jenderal DPR.
"Tentang KPK membawa Brimob ke DPR, itu silakan saja. Yang menjadi pertanyaannya, apakah sudah koordinasi dengan pimpinan DPR? Kalau KPK mengatakan sudah koordinasi dengan MKD, itu salah besar," ucap Junimart.
Secara pribadi dan sebagai anggota DPR, Junimart pun menyayangkan sikap KPK yang sampai membawa Brimob bersenjata lengkap saat melakukan penggeledahan.
Angota Komisi III DPR ini mengaku akan segera berkomunikasi dengan pimpinan KPK yang baru mengenai masalah ini.
"Yang saya pertanyakan kenapa harus menggunakan cara seperti itu. Apakah tidak ada etika yang lebih lembut oleh KPK," ucap dia.
Penggeledahan pada Jumat (14/1/2016) siang itu dilakukan terkait penangkapan anggota Komisi V Fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti, yang diduga menerima suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Setelah menggeledah ruangan Damayanti di lantai 6, sembilan penyidik KPK turut menggeledah ruangan anggota Komisi V Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto, di lantai 13.
Setelah itu, penyidik turun ke lantai 3 untuk menggeledah ruangan Wakil Ketua Komisi V Fraksi PKS Yudi Widiana. Saat itulah adu mulut terjadi antara Fahri dan HN Christian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.