Fahri, menurut dia, justru seharusnya mengevaluasi internal DPR karena mengizinkan KPK membawa serta Brimob bersenjata lengkap masuk ke dalam gedung rakyat itu.
"Fahri juga harus mengevaluasi internal, Sekjen, kenapa mengizinkan KPK membawa senjata. Seharusnya melihat ke DPR-nya juga," kata Febri di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (17/1/2016).
Lebih lanjut, Febri menuturkan, sepanjang penggeledahan KPK telah memenuhi aturan dan sesuai prosedur operasi standar (SOP), maka tak ada yang salah dengan penggeledahan tersebut.
Menurut dia, akan lebih baik jika KPK dan DPR duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Febri berharap, ketegangan yang terjadi pada Jumat (15/1/2016) lalu tersebut tak dijadikan alasan bagi DPR untuk merevisi Undang-Undang KPK terutama soal pengawasan.
"Hal seperti ini jangan terjadi lagi. Kalau terjadi lagi, bisa jadi amunisi bagi DPR untuk merevisi UU KPK," ujarnya.
Penyidik KPK pada Jumat menggeledah ruang kerja tiga anggota komisi V DPR RI. Penggeledahan dilakukan setelah seorang anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti ditetapkan sebagai tersangka.
Damayanti yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam sebuah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Saat itu KPK menggeledah ruang kerja dua anggota komisi V lainnya yaitu Budi Suprianto (Fraksi Golkar) dan Yudi Widiana (Fraksi PKS).
Fahri Hamzah sempat protes penggeledahan itu karena tak terima penyidik KPK membawa Brimob bersenjata lengkap.
Adu mulut terjadi antara Fahri dan penyidik KPK, Christian. Fahri pun sempat membentak penyidik komisi antirasuah tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas DPR, Yuyuk Andriati menuturkan, Brimob bersenjata lengkap tersebut bertugas mengamankan proses penggeledahan, menjaga keamanan dan ketertiban.
Pasukan Brimob juga bertugas menjaga pelaksanaan penggeledahan dan juga menjaga pihak yang digeledah dari risiko eksternal.
Yuyuk menambahkan, penyidik KPK juga sudah menunjukkan tanda pengenal, surat tugas, surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan, dan surat perintah penyidikan.
Semua surat tersebut telah ditunjukkan kepada staf Biro Hukum DPR, staf Sekjen DPR dan sekretariat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada hari yang sama pukul 10.10 WIB sebelum penggeledahan berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.