Fahri menilai langkah penyidik KPK yang turut membawa brimob dengan senjata laras panjang tak sesuai dengan Peraturan Kapolri mengenai Hak Asasi Manusia.
"Tidak sesuai dengan pasal 47 peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang HAM Polri," kata Fahri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/1/2016).
Pasal tersebut secara rinci mengatur soal penggunaan senjata oleh aparat kepolisian. Dalam pasal 47 ayat (1) misalnya disebutkan, penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
(Baca: Presiden PKS Pastikan Sikap Fahri Marahi Penyidik KPK Tak Wakili Fraksi)
Kendati demikian, dalam pasal tersebut tak terdapat aturan mengenai aparat yang membawa senjata.
"Ini gedung parlemen dan bukan sarang teroris atau narkoba," tambah Fahri.
Selain mempermasalahkan brimob bersenjata, Fahri juga mempermasalahkan surat tugas penggeledahan KPK yang beratas namakan Damwayanti Wisnu Putrinti dan kawan-kawan.
Tanggal surat juga adalah 14 Jakarta 2016, seharusnya 15 Januari 2016.
Nama penyidik KPK yang berdebat dengan Fahri, Christian, juga tidak ada dalm surat penggeledahan tersebut.
(Baca: Cerita Penyidik KPK yang Tak Gentar Hadapi Fahri Hamzah Saat Penggeledahan)
Penggeledahan pada Jumat (14/1/2016) siang itu dilakukan terkait penangkapan anggota Komisi V Fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti, yang diduga menerima suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Setelah menggeledah ruangan Damayanti di lantai 6, sembilan penyidik KPK turut menggeledah ruangan anggota Komisi V Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto, di lantai 13.
Setelah itu, penyidik turun ke lantai 3 untuk menggeledah ruangan Wakil Ketua Komisi V Fraksi PKS Yudi Widiana. Saat itulah adu mulut terjadi antara Fahri dan Christian.
Fahri yang juga politisi PKS ini tak menyebutkan peraturan yang melarang penyidik KPK membawa anggota Brimob saat melakukan penggeledahan.
(Baca: Fahri Hamzah Marah, KPK Tetap Fokus ke Penyidikan)
Tak jarang, keduanya saling bicara dengan nada tinggi dalam menyampaikan argumennya. Namun, para penyidik KPK tetap konsisten untuk menggeledah ruang Yudi.
Fahri pun akhirnya menyerah dan memilih menjelaskan permasalahan ini kepada awak media yang berada di lokasi.