Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Alasan Pihak RJ Lino Anggap Penetapan Tersangka oleh KPK Tidak Sah

Kompas.com - 11/01/2016, 16:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Richard Joost Lino, Maqdir Ismail, meyakini penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah secara hukum. Ada sejumlah hal yang mendasari keyakinan tersebut.

Pertama, penyelidik kasus itu berasal dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Padahal, Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan bahwa penyelidik dan penyidik KPK adalah Polri.

"Di sana disebutkan, penyelidik dan penyidik KPK adalah yang diberhentikan sementara dari polisi atau kejaksaan. Jadi pegawai BPKP itu tidak pernah bisa menjadi penyelidik," ujar Maqdir dalam konferensi pers di bilangan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2016) siang.

Kedua, lanjut Maqdir, proses penetapan tersangka dianggap kliennya tidak sah lantaran KPK belum memiliki hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hingga saat ini, penghitungan kerugian negara masih belum selesai. Menurut Maqdir, penetapan tersangka mesti didahului penghitungan kerugian negara, tidak boleh menyusul.

Ketiga, Maqdir mengklaim KPK belum memeriksa kliennya sebagai saksi dalam kasus ini. Kliennya diakui sempat mendatangi KPK, 2013 lalu. Namun, kehadiran kliennya bukan dalam rangka sebagai saksi.

"Tidak jelas itu dipanggil sebagai apa dan atas perkara yang mana juga tidak jelas. Pak Lino hanya dimintai keterangan saja. Maka kami berpendapat itu tidak termasuk hitungan diperiksa," ujar Maqdir.

Atas dasar itu, Maqdir berharap agar KPK mau menguji penetapan tersangka kliennya dalam sidang praperadilan. Ia juga kecewa atas ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana.

Pihak Lino pun meminta pengadilan menyetop penyidikan KPK atas kasus kliennya sampai mendapat kepastian hukum soal apakah penetapan tersangka itu sesuai prosedur atau tidak demi asas keadilan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Lino sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi melalui pengadaan QCC tahun 2010. (Baca: KPK Tetapkan RJ Lino sebagai Tersangka)

Atas perbuatan itu, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Lino kemudian mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, dalam sidang perdana pada Senin siang, KPK tak menghadiri sidang. Hakim pun memutuskan sidang akan kembali digelar, Senin (18/1/2016) mendatang.

(Baca: KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan RJ Lino Ditunda)

Kompas TV Status RJ Lino di Polri dan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Nasional
Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Nasional
Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com