Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Mana Ada Densus 88 Salah Tangkap?

Kompas.com - 08/01/2016, 14:09 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti menampik jika Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri melakukan salah tangkap. Menurut dia, Densus 88 Antiteror tidak pernah melakukan hal demikian.

"Yang sering terjadi itu kalau kami TO (target operasi) seorang pelaku, kemudian kami tangkap, lalu di lokasi ada empat orang, ya semuanya kami bawa. Polisi punya wewenang menyelidiki sampai satu minggu. Kalau tidak ditemukan pidana dalam satu minggu itu, tentu kami lepas," ujar Badrodin di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/1/2016).

"Kalau begitu, mana ada Densus 88 yang salah tangkap? Apa begitu dibilang salah tangkap? Menurut saya tidak, kecuali si A jadi TO, pas ditangkap, ternyata bukan dia. Itu bisa dikatakan salah tangkap," kata dia.

Terlepas pada saat penangkapan tim Densus 88 tetap memperlakukan semua orang di lokasi target sama, yakni dengan diborgol, dibekuk, bahkan cenderung ke arah tindak kekerasan, menurut Badrodin, hal tersebut adalah wajar.

"Ya, kalau tidak diborgol dan lainnya, nanti dia melawan, bagaimana? SOP-nya memang seperti itu," ujar Badrodin.

Badrodin mengatakan, pihaknya selalu mengutamakan profesionalitas dalam penegakan hukum. Sejauh ini, menurut dia, profesionalitas Densus 88 cukup baik. (Baca: Berulang Kali Salah Tangkap, Profesionalisme Densus 88 Dipertanyakan)

Namun, jika ada orang yang menuntut rehabilitasi karena mengklaim dirinya salah tangkap, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu apakah cara bertindak tim sudah sesuai dengan prosedur atau belum.

"Kalau benar tidak sesuai dengan (prosedur), pasti akan kami penuhi untuk rehabilitasi," ujar Badrodin.

Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyebut, Densus 88 salah tangkap atas dua warga Solo, Jawa Tengah, Desember 2015. (Baca: Empat Orang Ditangkap Densus 88 di Solo, Dua Orang Dilepaskan)

Dua warga Solo yang hendak ke masjid ditangkap oleh Densus 88. Namun, saat diperiksa, ternyata keduanya bukan teroris.

"Kasus salah tangkap seperti itu bisa mengurangi tingkat profesionalitas Densus 88 dalam memerangi terorisme di Indonesia. Terlebih lagi, mereka yang salah tangkap juga mengalami tindak kekerasan fisik dan psikis," ujar dia melalui keterangan tertulisnya, Kamis (31/12/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com