Ia menyebutkan, Peraturan Presiden (Perpres) No. 29 tahun 2014 tersebut telah mengamanatkan kepada Kementerian PAN-RB untuk melakukan koordinasi dalam mengevaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah adalah tugas konstitusional Kementerian PAN-RB," kata Yuddy, Kamis (8/1/2016), di Jakarta.
Pasal 29 (5) Perpres No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), kata Yuddy, mengatur bahwa Kementerian PAN-RB mengkoordinasikan penyelenggaraan evaluasi atas implementasi SAKIP pada Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Evaluasi akuntabilitas kinerja dilakukan untuk menilai sejauh mana instansi pemerintah memperjuangkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu, memastikan kedisiplinan aparatur sipil negara, ukuran kinerja, rencana kinerja, pelaporan evaluasi dan pengawasan kinerja, dan mempunyai hasil yang dapat diukur publik.
"Jadi publik berhak untuk mengetahui sampai sejauh mana akuntabilitas kinerja tiap instansi pemerintah," kata dia.
Pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja telah diselenggarakan secara rutin setiap tahunnya sejak tahun 2004, setelah berlakunya Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Sejak 2012, hasilnya diumumkan kepada publik dan di publikasi di portal Kementerian PAN-RB. Undang-Undang tersebut menitikberatkan pada pertanggungjawaban penggunaan anggaran berbasis pada kinerja.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menanggapi langkah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi yang menilai dan membuka rapor kementerian/lembaga kepada publik.
Ia menekankan, wewenang mengevaluasi menteri ada di tangan presiden.
"Saya sampaikan, yang menilai kinerja menteri adalah presiden. Itu prinsip. Saya ulang, saya ingin sekarang ini menteri terus bekerja," kata Jokowi di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Jokowi menolak menjawab ketika ditanya kemungkinan menegur Yuddy karena memublikasikan penilaian menteri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.