"Sudah dibicarakan di tingkat menteri, sudah dilakukan harmonisasi. Tapi petunjuk Pak Presiden disempurnakan kembali," kata Yuddy, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/1/2016).
(Baca: Minta Menteri Urus Negara, Jokowi Akan Perketat Cuti Pejabat)
Yuddy menuturkan, masih ada beberapa opsi mengenai aturan cuti pejabat negara. Di antaranya diatur melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau surat edaran.
Menurut Yuddy, cuti pejabat negara perlu diatur agar pelaksanaannya tertib. Ia beranggapan pejabat negara juga memerlukan cuti untuk penyegaran.
"Agar dia lebih fresh pada saat mengambil keputusan-keputusan di masa selanjutnya. Kita kan segala sesuatu harus diatur, jangan mencuri-curi cuti yang tidak resmi," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.