Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Selisih Suara Pengajuan Sengketa Hasil Pilkada Perlu Direvisi

Kompas.com - 04/01/2016, 01:09 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat batasan selisih suara dalam pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah memunculkan polemik di masyarakat.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, ketentuan tersebut perlu ikut dibahas di DPR dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Kalau memang DPR merevisi, syarat selisih suara ini salah satu yang perlu direvisi," ucap Fadli di Kantor Perludem, Minggu (3/1/2016).

Menurut Fadli, ketentuan perselisihan hasil pilkada diatur dengan sangat rigid. UU Pilkada memberikan syarat selisih suara yang sangat tipis untuk seorang calon kepala daerah yang kalah agar bisa mengajukan perselisihan hasil pilkada ke Mahakamah Konstitusi (MK).

MK juga diminta untuk mempertimbangkan situasi dan kondisi lain dari setiap permohonan yang masuk, misalnya jika terbukti ada praktik kecurangan dalam proses penyelenggaraan pilkada.

"Syarat selisih suara tidak bisa jadi satu-satunya pertimbangan bagi MK dalam menentukan apakah suatu permohonan bisa dimajukan atau tidak," kata Fadli.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, pengaturan syarat selisih suara dalam pengajuan permohonan hasil perselisihan hasil pilkada sangat tak relevan.

Menurut dia, jumlah suara memang perlu dibahas dalam persidangan di MK, tetapi bukan dari selisihnya. Sengketa suara adalah ujung dari penegakan proses yang bertahap dan penyelenggaraan pilkada yang panjang.

"Ujung suara harus ditelusuri hingga ke panggal persoalannya," ucap Masykurudin.

Ia mengusulkan perbaikan pasal-pasal bermasalah dalam UU Pilkada. Salah satunya pasal yang membahas syarat selisih suara dalam pengajuan permohonan perselisihan hasil pilkada.

Selain itu, menurut Masykurudin, revisi UU Pilkada juga harus memperbaiki aturan tentang pencalonan.

"Belajar dari pelaksanaan pilkada 2015, dapat dilakukan revisi (aturan selisih suara) tersebut, terutama soal pencalonan kemarin yang sangat rumit," kata Masykurudin.

"Kedua, pintu masuk melalui kodifikasi UU Pemilu. Jadi sekalian diperbaiki," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com