Syarat Selisih Suara Pengajuan Sengketa Hasil Pilkada Perlu Direvisi
Nabilla Tashandra
Kompas.com - 04/01/2016, 01:09 WIB
UU Pilkada memberikan syarat selisih suara yang sangat tipis untuk seorang calon kepala daerah yang kalah agar bisa mengajukan perselisihan hasil pilkada ke Mahakamah Konstitusi.