Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suryadharma Tidak Ikhlas jika Dituntut Berat

Kompas.com - 22/12/2015, 09:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dijadwalkan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum Selasa (22/12/2015) ini.

Menurut pengacara Suryadharma, Humphrey Djemat, Suryadharma menolak dituntut berat. Suryadharma menyebut dakwaan jaksa tidak terbukti. Bahkan, dia merasa semestinya dituntut bebas.

"Jujur saja beliau tidak rela dan ikhlas kalau dituntut berat," kata Humphrey saat dihubungi, Selasa pagi.

Sejak awal, KPK menduga kerugian negara yang ditimbulkan oleh perkara Suryadharma mencapai Rp 1,8 triliun. Namun, kata Humphrey, dalam persidangan tidak terbukti adanya kerugian negara.

"Mana itu korupsi Rp 1,8 triliun yang sangat fantastis dan menarik perhatian publik? Ternyata kerugian negara baru dibuat satu tahun setelah Pak SDA jadi tersangka," kata Humphrey.

Humphrey menyebut penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan para saksi yang merupakan data sekunder, bukan menggunakan fakta primer.

Sehingga, menurut Humphrey, hasil penghitungan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, kata Humphrey, tak ada satu rupiah pun mengalir ke rekening Suryadjarma terkait dugaan korupsi haji.

"Baik mengenai petugas haji, DOM, penyewaan perumahan dan pemanfaatan sisa kuota nasional haji tidak ada fakta persidangan yang memberatkan SDA. Yang ada JPU memaksakan dakwaannya agar kelihatan SDA bersalah," kata Humphrey.

Humphrey berharap jaksa melihat fakta persidangan dalam menentukan angka tuntutan mereka.

"Jangan mendzholimi orang yang tak bersalah. Kasihan orang ini sudah sangat menderita lahir batin termasuk keluarganya," kata dia.

Suryadharma didakwa menyalahgunakan wewenang selaku menteri agama dalam penyelenggaraan ibadah haji haji tahun 2010-2013. Perbuatannya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal saudi.

Dalam penyelenggaraan haji tersebut, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji Arab Saudi dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan.

Suryadharma juga mengakomodir permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas PPIH Arab Saudi.

Tak hanya itu, dia juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir terdakwa mau pun sopir istri terdakwa agar dapat menunaikan haji secara gratis.

Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com