Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Akui Tidak Bisa Tindak Ojek "Online"

Kompas.com - 18/12/2015, 15:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan telah menyurati Polri sejak tiga bulan silam.

Kemenhub meminta Polri menertibkan dan menindak angkutan roda dua atau roda empat berbasis aplikasi, seperti Go-Jek, Grab Bike, Blue-Jek, Lady-Jek, dan Uber Taksi.

Saat dikirimi surat tersebut, Kapolri langsung menembuskannya ke Kepala Korps Lalu Lintas Polri untuk ditindaklanjuti.

Namun, setelah dianalisis dan dievaluasi, Polri hanya dapat menindak angkutan roda empat berbasis aplikasi.

"Yang ojek tidak bisa kami tindak setelah memperhitungkan dampak sosialnya karena itu sudah menjadi kebutuhan masyarakat," ujar Badrodin di Kompleks Mabes Polri, Jumat (18/12/2015).

Menurut Badrodin, saat ini masyarakat sudah terbiasa menggunakan ojek. Bahkan, warga menilai, ojek berbasis aplikasi menjadi alat transportasi yang murah untuk rakyat.

"Bisa menjangkau gang-gang, bahkan kini kalau mau beli martabak saja bisa pakai ojek itu," tutur Badrodin.

Kemudahan-kemudahan yang dirasakan masyarakat seperti itulah, lanjut Badrodin, yang menjadi salah satu pertimbangan bagi Polri untuk tidak menindak Go-Jek dan sejenisnya.

Polri tidak mau jika penindakan terhadap Go-Jek dan sejenisnya malah akan menimbulkan gelombang protes yang merugikan dari publik.

Adapun yang dapat dilakukan Polri saat ini, lanjut Badrodin, adalah sosialisasi kepada masyarakat bahwa kendaraan roda dua tidak didesain untuk mengangkut orang, apalagi sampai memungut biaya.

Selain itu, layanan Go-Jek dan sejenisnya juga dianggap tidak memenuhi faktor keamanan serta keselamatan lantaran tidak dilengkapi asuransi kecelakaan dan jiwa.

"Akhirnya, itulah yang kami sepakati. Kami cari solusinya. Kecuali ojek-ojek itu melanggar hukum lalu lintas, baru kami tindak," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah menerbitkan surat yang menyatakan bahwa ojek atau alat transportasi umum berbasis layanan aplikasi tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

(Baca: Kemenhub: Apa Pun Namanya, Go-Jek, Grab-Bike Dilarang Beroperasi)

Jonan meminta kepada Kepala Polri agar melakukan langkah-langkah untuk mengatasi hal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com