Tak banyak pertimbangan yang dibacakan Kahar sehingga menganggap Novanto melanggar kode etik berat. Kahar hanya mengaku mengambil pertimbangan berdasarkan saksi dan bukti rekaman.
Menurut dia, Novanto telah melakukan hal yang bertentangan dengan Undang-Undang MPR, DPR DPD dan DPRD.
Pembentukan panel ini diatur dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD.
(Baca: BREAKING NEWS: Setya Novanto Mundur sebagai Ketua DPR)
Di dalam Pasal 19 ayat 3 disebutkan bahwa saat pelanggaran kode etik berat terjadi, maka MKD harus membentuk panel. Panel akan terdiri atas gabungan tiga anggota MKD dan empat anggota unsur masyarakat.
Dalam kasus ini, Novanto bersama pengusaha minyak Riza Chalid diduga meminta 20 persen saham Freeport kepada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dalam pertemuan 8 Juni 2015.
(Baca: Pengacara: Lebih Baik Tunggu Surat Setya Novanto Dibacakan Resmi MKD)
Rekaman percakapan pertemuan tersebut sudah dua kali diperdengarkan dalam sidang MKD.
Menjelang sidang akhir putusan ini, Novanto mengirim surat ke MKD yang isinya menyatakan mengundurkan diri dari Ketua DPR. Usai 17 anggota MKD membacakan putusan, sidang lantas digelar tertutup.