Jaksa menilai, tuntutan itu diajukan karena selama persidangan, Kaligis tidak pernah menyesali perbuatannya.
Kaligis pun dianggap memberi pernyataan yang berbelit-belit.
Meski selalu mengelak, saksi yang dihadirkan dalam persidangan mendukung dakwaan bahwa Kaligis menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.
Suap tersebut ditujukan agar PTUN mengabulkan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
1. Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro
Tripeni mengaku adanya pemberian uang dari Kaligis. Ia menyebutkan, ada tiga amplop dari Kaligis yang berisikan 15.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.
Dua amplop diserahkan langsung oleh Kaligis, sedangkan satu amplop lagi diterima melalui Gary.
Tripeni mengaku tak kuasa menolak pemberian Kaligis karena sungkan.
"Ewuh pakewuh, Yang Mulia. Beliau kan senior. Mau langsung tolak, saya enggak tega," ujar Tripeni.
Ia menyatakan penyesalannya menerima uang dari Kaligis. Tripeni menyadari bahwa menerima pemberian uang dari Kaligis saat berkonsultasi gugatan perkara merupakan hal yang salah.
"Dengan terjadinya peristiwa ini, saya sangat menyesal dan menyebabkan saya tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya," ujar Tripeni.
2. Hakim Amir Fauzi
Hakim Amir Fauzi juga mengaku adanya penerimaan uang dalam amplop yang diselipkan di buku.
Amplop tersebut berisi uang sebesar 5.000 dollar AS yang diberikan Kaligis melalui Gary.
"Kemudian, Gary meletakkkan buku berisi amplop di jok belakang (mobil), bilang 'Ini dari Pak OC''" kata Amir.
Amir juga sempat mengamankan amplop pemberian Kaligis dari kamar kosnya sesaat setelah adanya operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saat itu, Amir mengambil amplop berisi uang di kamarnya dan kembali ke mobil.
"Saya titip amplop, masukkan ke tas di bagasi. Lalu, Pak Gede pergi, saya balik lagi ke ruangan," kata Amir.
3. Hakim Dermawan Ginting
Dermawan lantas menceritakan kronologi pemberian amplop dari Gary.
Pada 5 Juli 2015, Dermawan dan Amir janjian bertemu Gary di belakang Kantor PTUN Medan. Setelah itu, Gary datang menggunakan mobil Alphard dan langsung masuk ke mobil Dermawan.
"Gary mengikuti, masuk ke mobil saya. 'Pak, ini ada titipan dari Pak OC'. Ditaruh di jok mobil belakang. Dikasih buku praperadilan Sarpin dua, satu untuk saya, satu buat Amir," kata Dermawan.
4. Panitera Syamsir Yusfan
Syamsir juga mengaku menerima uang dari Kaligis dan Gary sebesar 2000 dollar AS.
Penerimaan pertama terjadi sebelum gugatan ke PTUN diajukan, sebesar 1000 dollar AS dari Kaligis.
Kemudian, setelah putusan dibacakan, Syamsir kembali menerima 1000 dollar AS dari Gary.