8. Sadapan percakapan Kaligis
Kaligis terus membantah dirinya menyuap hakim dan panitera PTUN Medan meski berbagai keterangan saksi memberatkannya.
Ia menegaskan tak ada satu pun saksi yang melihatnya memberi uang ke hakim.
Karena Kaligis terus membantah, jaksa pun memutarkan sejumlah rekaman pembicaran yang disadap KPK.
Salah satunya adalah percakapan Kaligis dengan anak buahnya, Yurinda Tri Achyuni alias Indah.
Dalam percakapan itu, Kaligis memaksa Indah untuk membatalkan penerbangannya ke Surabaya untuk menangani perkara.
Kaligis malah menyuruh Indah untuk berangkat ke Medan untuk menemui hakim PTUN Medan.
"Cancel saja (ke Surabaya). Kau cuma untuk ketemu hakimnya itu. Cuma buat kasih itu, uang putusan," ujar Kaligis kepada Indah dalam rekaman percakapan itu.
Usai mendengar rekaman itu, Kaligis enggan membahasnya.
"Tidak, itu tidak relevan dengan dakwaan," kata Kaligis.
Kemudian, jaksa kembali memutarkan rekaman percakapan antara Kaligis dan Gary tertanggal 2 Juli 2015.
Dalam percakapan itu, Kaligis meminta Gary menemui hakim Dermawan Ginting di Kantor PTUN Medan.
"Langsung aja bilang mau ngomong empat mata sama Pak Ginting, terus bilang gini, 'Saya disuruh sama Pak Ketua, Pak Kaligis dari tadi cari'. Langsung aja kasih, nanti kalau dia tolak bilang sama Ginting aja. Oke?" kata Kaligis dalam percakapan itu.
"Itu (rekaman) kan cuma sepotong-sepotong. Saya bilang ke Gary, kau pengacara yang disumpah, lho. Hati-hati. Faktanya saya enggak pernah kasih duit kok ke Ginting," tutur Kaligis.
Bahkan, Kaligis menuding Gary bertindak sendiri untuk menyuap hakim dan panitera demi mengabulkan gugatannya.
Menurut Kaligis, Gary hanya menggunakan namanya sebagai akses masuk ke Kantor PTUN Medan dan menyuap mereka.
"Saya enggak pernah nyogok hakim, Yang Mulia. Gary suka ngobyek sendiri," ujar Kaligis
Pembelaan OC Kaligis
Kaligis meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menolak tuntutan 10 tahun penjara oleh jaksa.
Kaligis merasa tidak bersalah dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Medan.
"Perkenankan saya memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya," kata Kaligis.
Kaligis meminta hakim membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum dan tuntutan hukum.
Ia kukuh menyatakan tidak pernah menyuap hakim dan panitera PTUN Kota Medan untuk mengabulkan gugatan yang dia ajukan.
Menurut dia, hakim tidak pernah meminta uang kepadanya sehubungan dengan perkara itu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.