Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka yang Memberatkan OC Kaligis...

Kompas.com - 10/12/2015, 08:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap Otto Cornelis Kaligis dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa menilai, tuntutan itu diajukan karena selama persidangan, Kaligis tidak pernah menyesali perbuatannya.

Kaligis pun dianggap memberi pernyataan yang berbelit-belit.

Meski selalu mengelak, saksi yang dihadirkan dalam persidangan mendukung dakwaan bahwa Kaligis menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.

Suap tersebut ditujukan agar PTUN mengabulkan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

1. Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro
Tripeni mengaku adanya pemberian uang dari Kaligis. Ia menyebutkan, ada tiga amplop dari Kaligis yang berisikan 15.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Dua amplop diserahkan langsung oleh Kaligis, sedangkan satu amplop lagi diterima melalui Gary.

Tripeni mengaku tak kuasa menolak pemberian Kaligis karena sungkan.

"Ewuh pakewuh, Yang Mulia. Beliau kan senior. Mau langsung tolak, saya enggak tega," ujar Tripeni.

Ia menyatakan penyesalannya menerima uang dari Kaligis. Tripeni menyadari bahwa menerima pemberian uang dari Kaligis saat berkonsultasi gugatan perkara merupakan hal yang salah.

"Dengan terjadinya peristiwa ini, saya sangat menyesal dan menyebabkan saya tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya," ujar Tripeni.

2. Hakim Amir Fauzi
Hakim Amir Fauzi juga mengaku adanya penerimaan uang dalam amplop yang diselipkan di buku.

Amplop tersebut berisi uang sebesar 5.000 dollar AS yang diberikan Kaligis melalui Gary.

"Kemudian, Gary meletakkkan buku berisi amplop di jok belakang (mobil), bilang 'Ini dari Pak OC''" kata Amir.

Amir juga sempat mengamankan amplop pemberian Kaligis dari kamar kosnya sesaat setelah adanya operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saat itu, Amir mengambil amplop berisi uang di kamarnya dan kembali ke mobil.

"Saya titip amplop, masukkan ke tas di bagasi. Lalu, Pak Gede pergi, saya balik lagi ke ruangan," kata Amir.

3. Hakim Dermawan Ginting
Dermawan lantas menceritakan kronologi pemberian amplop dari Gary.

Pada 5 Juli 2015, Dermawan dan Amir janjian bertemu Gary di belakang Kantor PTUN Medan. Setelah itu, Gary datang menggunakan mobil Alphard dan langsung masuk ke mobil Dermawan.

"Gary mengikuti, masuk ke mobil saya. 'Pak, ini ada titipan dari Pak OC'. Ditaruh di jok mobil belakang. Dikasih buku praperadilan Sarpin dua, satu untuk saya, satu buat Amir," kata Dermawan.

4. Panitera Syamsir Yusfan
Syamsir juga mengaku menerima uang dari Kaligis dan Gary sebesar 2000 dollar AS.

Penerimaan pertama terjadi sebelum gugatan ke PTUN diajukan, sebesar 1000 dollar AS dari Kaligis.

Kemudian, setelah putusan dibacakan, Syamsir kembali menerima 1000 dollar AS dari Gary.

Saat operasi tangkap tangan di Kantor PTUN, Syamsir ketakutan dan sempat menitipkan dompetnya.

"Saya kasihin dompetnya ke satpam, 'Nih pegang'," kata Syamsir.

Dalam dompet tersebut tersisa 700 dollar AS. Sementara, 1.300 dollar AS sudah terpakai untuk kepentingan pribadi.

5. Istri Gubernur nonaktif Sumut, Evy Susanti
Istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, rela mengeluarkan uang hingga 30.000 dollar AS demi menyelamatkan suaminya dari panggilan Kejaksaan Tinggi Sumut.

Uang tersebut diberikan Evy sesuai permintaan Kaligis untuk menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Saya khawatir, bagaimana juga itu kasus yang menyangkut suami saya," ujar Evy.

Evy mengatakan, sehari setelah Kaligis meminta uang, ia mendatangi kantor hukum Kaligis dan meminta penjelasan untuk apa dana tersebut.

Namun, Kaligis enggan menjelaskan sebelum Evy membawa uangnya karena ingin segera ke Kantor PTUN Medan.

Akhirnya Evy menyerahkan uang sesuai permintaan Kaligis sebesar 30.000 dollar AS.

"Pak OC mintanya selalu dalam dollar AS. Kalau hanya biaya perjalanan yang bentuk rupiah," kata Evy.

6. Gubernur nonaktif Sumut, Gatot Pujo Nugroho
Gatot mengatakan, awalnya ia tidak setuju adanya gugatan ke PTUN. Namun, Kaligis terus mendesak karena langkah tersebut merupakan upaya untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Diketahui, saat itu Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung RI secara bersamaan melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian dana batuan sosial di Sumut.

"Kemudian ini bagian referensi bagi pemprov lain untuk masuknya penegak hukum tidak melakukan pemeriksaan kalau tidak ada indikasi kerugian negara," kata Gatot.

Gatot mengakui bahwa istrinya melaporkan bahwa ada permintaan uang tambahan dari Kaligis. Setelah meminta 30 ribu dollarAS, Kaligis meminta lagi 2.500 dollar AS.

"Kalau enggak saya keliru, ada yang buat tersampaikan untuk hakim," kata Gatot.

7. M Yagari Bhastara alias Gary
Bisa disebut Gary merupakan gerbang yang membuka perbuatan pidana Kaligis.

Sejak baru ditetapkan sebagai tersangka, Gary sudah membeberkan kronologi penyuapan yang dilakukan Kaligis kepada PTUN Medan melalui dirinya.

Gary beberapa kali ke Medan bersama Kaligis dan asistennya, Yurinda Tri Achyuni menemui hakim.

Amplop berisi uang yang akan diberikan ke hakim selalu diselipkan di sela halaman buku.

"Tanggal 5, saya ragu ke Medan karena ada hal-hal yang berbau dengan uang, amplop putih," kata Gary.

Namun, Gary tetap dipaksa Kaligis berangkat dan menyerahkan buku yangbisinya amplop itu untuk hakim PTUN Medan.

Saat penyerahan itu, Kaligis ada di mobil yang sama bersama Gary.

"Dia bilang ke saya, ini kerjaan demi kebaikan. Saya terpaksa bawa buku turun kasih ke Ginting. Saya bilang ada Pak OC di mobil," kata Gary.

8. Sadapan percakapan Kaligis
Kaligis terus membantah dirinya menyuap hakim dan panitera PTUN Medan meski berbagai keterangan saksi memberatkannya.

Ia menegaskan tak ada satu pun saksi yang melihatnya memberi uang ke hakim.

Karena Kaligis terus membantah, jaksa pun memutarkan sejumlah rekaman pembicaran yang disadap KPK.

Salah satunya adalah percakapan Kaligis dengan anak buahnya, Yurinda Tri Achyuni alias Indah.

Dalam percakapan itu, Kaligis memaksa Indah untuk membatalkan penerbangannya ke Surabaya untuk menangani perkara.

Kaligis malah menyuruh Indah untuk berangkat ke Medan untuk menemui hakim PTUN Medan.

"Cancel saja (ke Surabaya). Kau cuma untuk ketemu hakimnya itu. Cuma buat kasih itu, uang putusan," ujar Kaligis kepada Indah dalam rekaman percakapan itu.

Usai mendengar rekaman itu, Kaligis enggan membahasnya.

"Tidak, itu tidak relevan dengan dakwaan," kata Kaligis.

Kemudian, jaksa kembali memutarkan rekaman percakapan antara Kaligis dan Gary tertanggal 2 Juli 2015.

Dalam percakapan itu, Kaligis meminta Gary menemui hakim Dermawan Ginting di Kantor PTUN Medan.

"Langsung aja bilang mau ngomong empat mata sama Pak Ginting, terus bilang gini, 'Saya disuruh sama Pak Ketua, Pak Kaligis dari tadi cari'. Langsung aja kasih, nanti kalau dia tolak bilang sama Ginting aja. Oke?" kata Kaligis dalam percakapan itu.

"Itu (rekaman) kan cuma sepotong-sepotong. Saya bilang ke Gary, kau pengacara yang disumpah, lho. Hati-hati. Faktanya saya enggak pernah kasih duit kok ke Ginting," tutur Kaligis.

Bahkan, Kaligis menuding Gary bertindak sendiri untuk menyuap hakim dan panitera demi mengabulkan gugatannya.

Menurut Kaligis, Gary hanya menggunakan namanya sebagai akses masuk ke Kantor PTUN Medan dan menyuap mereka.

"Saya enggak pernah nyogok hakim, Yang Mulia. Gary suka ngobyek sendiri," ujar Kaligis

Pembelaan OC Kaligis

Kaligis meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menolak tuntutan 10 tahun penjara oleh jaksa.

Kaligis merasa tidak bersalah dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Medan.

"Perkenankan saya memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya," kata Kaligis.

Kaligis meminta hakim membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum dan tuntutan hukum.

Ia kukuh menyatakan tidak pernah menyuap hakim dan panitera PTUN Kota Medan untuk mengabulkan gugatan yang dia ajukan.

Menurut dia, hakim tidak pernah meminta uang kepadanya sehubungan dengan perkara itu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com