Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD: Hak Setya Novanto Laporkan Sudirman Said ke Polri

Kompas.com - 09/12/2015, 16:32 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Ketua DPR Setya Novanto memiliki hak untuk melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mabes Polri.

Terlebih, jika Setya merasa tudingan yang dilayangkan Sudirman telah mencemarkan nama baiknya.

Setya sebelumnya dilaporkan Sudirman ke MKD atas kasus dugaan pelanggaran kode etik, mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.

Namun, melalui pengacaranya, Firman Wijaya, Setya kini telah melaporkan Sudirman ke Mabes Polri atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. (Baca: Setya Novanto Laporkan Sudirman Said ke Polisi dengan Tuduhan Fitnah)

"Kalau kita lihat, setiap warga negara mempunyai hak yang sama di depan hukum, begitu pula Pak Novanto," kata Dasco kepada Kompas.com, Rabu (9/12/2015).

Dasco menambahkan, Setya Novanto memiliki hak untuk memperoleh keadilan yang sama di mata hukum, seperti halnya Sudirman yang membuat laporan ke MKD.

Sementara itu, anggota MKD Syarifudin Sudding mengaku, tak mempersoalkan laporan yang dibuat Novanto ke Mabes Polri. (Baca: Kapolri Mentahkan Argumentasi Setya Novanto soal Legalitas Rekaman)

Ia menegaskan, langkah hukum yang diambil Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali itu tidak akan mempengaruhi persidangan etik yang berjalan di MKD.

"Itu kan hak seseorang. Kita enggak ada urusannya dengan laporan itu," kata Sudding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com