JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya akan membantu menjemput paksa pengusaha Muhammad Riza Chalid jika diminta oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Kalau itu perintah hukum, bukan siap atau tidak. Tapi harus,” ujar Badrodin di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Badrodin mengatakan, selama ini polisi memang belum pernah diminta MKD untuk mengawal penjemputan paksa seseorang untuk dihadirkan di sidang kode etik.
Namun, Badrodin memastikan bahwa permintaan itu diatur di dalam peraturan yang ada. (baca: Setelah Dengar Isi Rekaman, Fadli Zon Makin Mantap Bela Novanto)
“Dalam undang-undang (Tata Tertib MKD) kami memang memiliki kewenangan untuk itu,” ujar Badrodin.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang sebelumnya mengatakan, pihaknya akan melakukan jemput paksa jika Riza kembali mangkir dalam panggilan kedua. (baca: Sekali Lagi Mangkir dari Sidang MKD, Riza Chalid akan Dipanggil Paksa Polisi)
"Ya kita panggil paksa," kata Junimart.
Sedianya, Riza diminta keterangan dalam sidang kode etik di MKD pada Kamis (4/12/2015). Namun, hanya Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang hadir.
Wakil Ketua MKD dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hingga Kamis malam tidak ada keterangan dari Riza. (baca: Ikrar: Ada Upaya Kudeta Politik terhadap Jokowi)
MKD perlu meminta keterangan Riza terkait rekaman pembicaraan dalam pertemuan di hotel Ritz Carlton pada 8 Juni 2015. Pertemuan itu dihadiri Riza, Ketua DPR Setya Novanto, dan Maroef. (baca: Ini Transkrip Lengkap Rekaman Kasus Setya Novanto)