Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Tokoh Dukung MKD Usut Kasus Setya Novanto

Kompas.com - 27/11/2015, 11:40 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sedikitnya 114 tokoh yang tergabung dalam Gerakan Selamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menyatakan dukungannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan terkait pengusutan kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Mereka mendesak MKD agar bersikap obyektif dan transparan dalam mengusut kasus yang menyeret Ketua DPR RI Setya Novanto itu.

Tokoh-tokoh itu, seperti tertulis dalam lampiran keretangan pers, antara lain Jenderal (Purn) Djoko Santoso, Mayjend (Purn) TB Hasanudin, Mayjend (Purn) Prijanto, Din Syamsudin, Fuad Bawazier, Bambang Wiwoho, M Hatta Taliwang, Sayuti Asyathri, dan Lily Wahid.

"Gerakan Selamatkan NKRI terbentuk atas dasar keprihatinan tokoh-tokoh nasional melihat situasi bangsa terkini, yaitu adanya problem terkait dugaan permintaan saham dari Bapak Ketua DPR RI Setya Novanto," kata juru bicara Gerakan Selamatkan NKRI, Ferdinand Hutahaean, saat menemui Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/11/2015).

Mereka meminta MKD tidak mempermainkan rasa keadilan masyarakat, berlaku jujur, dan tidak menggiring kasus Setya Novanto atas dasar kepentingan pihak tertentu. (Baca: Ditanya soal Kasus Setya Novanto, Megawati Hanya Tertawa)

"Kami meminta persidangan kasus Pak Setya Novanto dilakukan terbuka agar transparan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," kata Ferdinand.

Mereka juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tetap membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan. (Baca: Benarkah Ada Upaya Menyuap MKD Rp 27 Miliar dalam Kasus Setya Novanto?)

Penegak hukum, baik kepolisian, Kejaksaan Agung, maupun KPK, diminta menyelidiki kemungkinan skandal lain dalam kasus ini. (Baca: Terkait Kasus Pencatutan Nama, Jokowi Minta MKD Jangan Diintervensi)

"Kami mendesak pemerintah dalam hal ini Presiden dan para pembantunya menjadikan skandal ini momentum besar untuk mengevaluasi seluruh kontrak karya," ujarnya.

MKD sebelumnya memutuskan untuk melanjutkan laporan Menteri ESDM Sudirman Said terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR. (Baca: Setya Novanto Batal Laporkan Sudirman Said ke Polisi)

Dalam laporannya, Sudirman menyebut ada permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia (FI) yang akan diberikan kepada Presiden-Wapres.

Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan pada 8 Juni 2015 yang belakangan diketahui dilakukan antara Presiden Direktur PT FI Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid. (Baca: "Tugas Pimpinan DPR Pimpin Rapat, Bukan Bertemu Pengusaha")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com