Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansel KPK: Jangan Bilang Kami Tidak Paham Hukum

Kompas.com - 26/11/2015, 13:09 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) menilai, ada sejumlah anggota Komisi III DPR yang keliru menafsirkan Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK.

Kekeliruan itu dianggap menjadi pemicu terhambatnya proses uji kelayakan dan kepatutan capim KPK yang diajukan Presiden Joko Widodo kepada DPR.

"Ada persepsi beda membaca undang-undang, kami tidak setuju kalau (pansel) dibilang tidak paham atau melangar undang-undang," kata Ketua Pansel KPK Destry Damayanti saat dihubungi, Kamis (26/11/2015).

Destry mengungkapkan, pansel KPK telah memilih delapan nama capim KPK dengan seleksi ketat dan metodologi yang jelas. (Baca: Komisi III Kembali Gantung Nasib Capim KPK)

Presiden Joko Widodo juga menerima penjelasan pansel dan langsung menyerahkan delapan nama itu kepada DPR.

Namun, rapat Pleno Komisi III DPR pada Rabu (25/11/2015) malam, memutuskan menunda proses uji kelayakan dan kepatutan capim KPK hingga pekan depan. (Baca: Usai Gantung Nasib Capim KPK, Fraksi-fraksi Saling Tuding)

Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin mengatakan, ada empat poin yang menjadi dasar fraksi-fraksi meminta penundaan.

Namun, Aziz hanya bersedia mengungkapkan satu poin, yakni tidak ada capim KPK yang berasal dari unsur kejaksaan. (Baca: Chandra Hamzah: Tak Ada Keharusan Pimpinan KPK dari Unsur Jaksa)

Menurut Destry, dalam UU KPK tidak disebut rinci bahwa komposisi pimpinan KPK harus memiliki unsur jaksa. Dalam Pasal 21 UU KPK disebutkan bahwa pimpinan pimpinan KPK adalah pejabat negara dan pimpinan KPK adalah penyidik serta penuntut.

"Jadi ini hanya masalah tafsiran undang-undang saja," ucap Destry.

Dihubungi terpisah, anggota Pansel KPK Yenti Ganarsih mengungkapkan bahwa idealnya memang komposisi pimpinan KPK dilengkapi figur yang berlatar belakang jaksa. (baca: Pansel Kecewa jika DPR Kembalikan Capim KPK ke Presiden)

Namun, pansel juga harus membuat penilaian yang adil. Capim KPK yang diajukan kejaksaan kalah bersaing dengan calon lainnya.

"Ternyata (calon) yang disodorkan kejaksaan di bawah rangking calon yang lolos. Kita bukan bicara paham tidak paham penuntutan, tapi ada kompetensi lain yang kita nilai. Jangan bilang pansel tidak paham hukum," ucap Yenti.

Adapun delapan capim KPK yang diserahkan adalah kategori pencegahan terdiri atas Saut Situmorang dan Surya Chandra, penindakan Alexander Marwata dan Basariah Panjaitan.

Kemudian, kategori manajemen ada Agus Rahardjo dan Sujanarko dan kategori supervisi dan pengawasan ialah Johan Budi Sapto Pribowo dan Laode Muhammad Syarif.

Sebelumnya, panitia seleksi juga mengirimkan dua nama, yaitu Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata.

Keduanya akan menjalani uji kelayakan lagi bersama delapan nama lainnya. Adapun masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan habis pada Desember 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com