Kaligis mengatakan, pembelaannya setebal 54 halaman.
"Kurang lebih 54. Itu intinya kan banyak fakta yang digelapkan, banyak sekali," ujar Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Pembelaan tersebut antara lain soal kedatangan mantan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gary, ke kantor Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan untuk menemui hakim. Menurut dia, kadatangan Gary bukan inisiatif dia, melainkan permintaan hakim Dermawan Ginting.
"Bukan OC Kaligis. Tiba-tiba di halaman lain dibilang OC Kaligis," kata dia.
Selain itu, kata Kaligis, dalam persidangan, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro mengaku bahwa Kaligis tidak memberikan uang untuk memengaruhi keputusan atas gugatannya.
Ia mengatakan, banyak fakta persidangan yang tidak masuk ke dalam berkas tuntutan.
"Kita kan mau bela perkara ini supaya benar-benar ada keadilan," kata Kaligis.
Jaksa penuntut umum menuntut Kaligis hukuman 10 tahun penjara. Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.
Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.