Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus "Mobile Crane", Kuasa Hukum Sebut Penyidik Keliru Tetapkan Ferialdy Jadi Tersangka

Kompas.com - 23/11/2015, 20:03 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum PT Pelindo II Freidrich Yunadi merasa ada yang salah dalam penetapan tersangkaan salah satu kliennya, yakni Direktur Teknik Pelindo Ferialdy Noerlan oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Menurut saya ada yang salah. Karena tidak ada bukti yang sah. Belum ada dua alat bukti yang sah,” ujar Yunadi usai mendampingi Ferialdy diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Senin (23/11/2015).

Sebab, lanjut dia, di dalam surat panggilan kliennya yang diterimanya pekan lalu untuk hari ini, disebutkan bahwa penetapan tersangka Ferialdy adalah tanggal 27 Agustus 2015. Padahal, penggeledahan Kantor Pelindo baru dilakukan 28 Agustus 2015.

“Periksa apa pun belum kok tahu-tahu jadi tersangka. SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) tanggal 27 Agustus 2015, sementara geledahnya 28 Agustus 2015. Bukti penetapan tersangka apa?” ujar Yunadi.

Selain itu, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ferialdy belum pernah sekali pun diperiksa sebagai saksi. Menurut Yunadi, hal tersebut menyalahi prosedur hukum. (Baca: RJ Lino Klaim Tak Ada Pelanggaran dalam Pengadaan "Mobile Crane" )

Saat ditanya apakah kuasa hukum akan mengajukan permohonan praperadilan, Yunadi mengatakan, “Belum waktunya. Kita lihat perkembangan perkaranya saja dulu”.

Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Ferialdy, Senin pagi hingga sore. Ferialdy adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane. (Baca: Proyek Crane Pelindo Rugikan Negara Hingga Rp 45,5 M )

Menurut Yunadi, kliennya disodorkan sekitar 18 pertanyaan seputar struktur di Pelindo dan pengadaan mobile crane secara umum.  Meski sudah ditetap sebagai tersangka, penyidik tidak menahan Ferialdy. (Baca: Tersangka Korupsi "Mobile Crane": Saya Hanya Petugas Teknis )

Kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane mulai diselidiki sejak Agustus 2015. Temuan penyidik, pengadaan mobile crane diduga tak sesuai perencanaan dan ada mark up anggaran. Sehingga, pengadaan ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 45,5 miliar.

Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino membantah tuduhan itu. Ia menyebut pengadaan sudah sesuai prosedur dan tidak ada korupsi atau penggelembungan harga dalam prosesnya. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 48 saksi yang sebagian besar karyawan Pelindo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com