JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino selesai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sebagai saksi perkara dugaan korupsi lewat pengadaan mobile crane, Rabu (18/11/2015).
Ia membantah tiga hal yang disangkakan kepolisian terkait kasus tersebut. Pertama, Lino menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam pengadaan itu.
“Enggak ada (unsur pidana). Saya merasa mengerjakan sesuai good governance, prosedurnya benar, cara-caranya juga benar,” ujar Lino seusai diperiksa sekitar enam jam di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Kedua, Lino membantah bahwa 10 mobile crane mangkrak dan menyebabkan kerugian negara.
Menurut dia, ke-10 mobile crane tersebut berfungsi dan beroperasi hingga saat ini serta memberikan keuntungan bagi perusahaan.
Ketiga, Lino mengakui bahwa ada perubahan peruntukan mobile crane dari yang semula untuk delapan pelabuhan di penjuru Indonesia menjadi hanya difungsikan di Pelabuhan Tanjung Priok.
Namun, dia membantah perubahan peruntukan itu lantaran kesalahan perencanaan, tetapi memang ada kebijakan penyesuaian.
“Yang namanya organisasi itu sangat dinamis. Perubahan itu wajar. Kalau ada perubahan, ya harus diikuti perubahan itu,” ujar Lino tanpa merinci hal yang membuat perubahan peruntukan itu.
Sementara itu, soal Bareskrim Polri menyebut ada dugaan tindak pidana dalam pengadaan itu, Lino tidak mempersoalkannya.
“Kami sebagai warga negara yang baik, ya ikuti saja. Ini tidak ada masalah kok. Ini kan seperti soal besar, padahal masalah kecil. Karena kalian (wartawan) ini masalahnya jadi besar. Padahal kan ini kecil, hal yang biasa,” ujar dia.
Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II. Pengusutan sudah dimulai sejak Agustus 2015.
Penyidik menemukan dugaan bahwa pengadaan mobile crane tidak sesuai perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara. Total, sudah ada 48 saksi yang diperiksa.
Penyidik baru menetapkan satu tersangka, yakni Direktur Teknik Pelindo FN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.