Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Dinilai Harus Stabil Sebelum Urusi Revisi UU KPK

Kompas.com - 29/10/2015, 16:54 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rohaniwan sekaligus pengamat sosial, Romo Benny Susetyo, mengimbau agar partai-partai politik menstabilkan internalnya masing-masing terlebih dahulu sebelum mengurusi masalah revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang sempat memanas beberapa waktu lalu.

"Kalau partai politik sudah mulai stabil, partai politik mulai tidak lagi mengurusi dirinya sendiri, mulailah revisi itu digulirkan," ujar Romo Benny dalam acara diskusi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2015).

Ia menilai, revisi UU KPK dalam situasi politik transaksional saat ini justru akan memperkeruh suasana dan menggiring negara ke arah kehancuran karena lembaga antikorupsinya akan dihabisi. Menurut Romo Benny, proses demokrasi harus diperbaiki terlebih dahulu hingga kondisi partai-partai politik sudah mapan.

"Hati-hati revisi dalam situasi politik yang mengalami disorientasi ini. Harus ada proses. Ini kan membutuhkan waktu sekitar, ya demokrasi sudah mapanlah, tiga kali pemilu," ungkapnya.

Senada dengan Romo Benny, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Ikrar Nusa Bhakti, menilai, selama ini harapan masyarakat terhadap DPR jauh berbeda dengan realita.

"DPR yang kita bayangkan menjadi institusi demokrasi yang aktif, tapi pikiran kita bisa salah. DPR bukan institusi tunggal, DPR itu terdiri atas fraksi-fraksi, partai-partai politik, individu, yang punya kepentingan politik juga," tutur Ikrar.

Seperti yang telah diberitakan, DPR mengusulkan revisi UU KPK dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Meski dinyatakan ditunda, tetapi sejumlah pihak masih menilainya sebagai ancaman bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Ikrar juga mempertanyakan inkonsistensi PDI-P yang menjadi "motor" pengusul revisi UU KPK itu.

"Yang sangat mencemaskan kami, perhatikan, UU KPK lahir di era Megawati. Tapi sekarang PDI-P sendiri yang ingin membunuh KPK," kata Ikrar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com