"Menurut saya, sebaiknya itu (UU KPK) tidak dimasukkan dalam Prolegnas. Mudah-mudahan tidak ada perubahan soal UU KPK ini. Posisi KPK tetap seperti sekarang ini, dengan segala kewenangan khususnya," ujar Mahfud, saat ditemui di Manhattan Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015).
Meski pembuat undang-undang beralasan revisi untuk penguatan KPK, menurut Mahfud, hal tersebut justru tidak memiliki urgensi, bahkan mengambil kewenangan khusus yang dimiliki KPK.
Menurut Mahfud, saat ini Indonesia masih berupaya keluar dari daftar negara dengan tingkat korupsi yang tinggi. Sementara, KPK termasuk lembaga yang menaikkan indeks persepsi korupsi Indonesia menjadi lebih baik.
"Prolegnas itu kan bukan hukum, itu hanya produk kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Kalau pemerintah dan DPR bersepakat saja tidak perlu masuk di Prolegnas, itu sebenarnya praktis saja," kata Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.