Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Klaim Penggeledahan Kantor Pelindo Sudah Sesuai Prosedur

Kompas.com - 10/11/2015, 13:31 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes (Pol) Agung Setya mengklaim sudah memiliki izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat menyita sejumlah barang dalam penggeledahan kantor Pelindo II.

Bantahan ini disampaikan Agung untuk menanggapi tudingan kuasa hukum Pelindo II yang menyebutkan penggeledahan dan penyitaan itu tidak sah dan melanggar aturan. 

“Tindakan penggeledahan di Kantor Pelindo mendasar pada surat penetapan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1502/PEN.PID/2015/PNJKTUTR tanggal 28 Agustus 2015. Artinya, penggeledahan dan penyitaan sudah memiliki izin,” ujar Agung di kantornya, Selasa (10/11/2015).

Bahkan, rencana penyidik untuk menggeledah kantor sejak pagi hari mesti tertunda karena menunggu surat izin penggeledahan dan penyitaan dari PN Jakarta Utara.

Artinya, lanjut Agung, pihaknya sudah menaati aturan yang berlaku. (Baca: Bantah Ada Korupsi, RJ Lino Sebut Harga "Mobile Crane" di Bawah Alokasi Anggaran )

Setelah menggeledah dan menyita sejumlah dokumen, lanjut Agung, penyidik kemudian meminta surat persetujuan penyitaan ke PN Jakarta Utara. Pengadilan kemudian memverifikasi detail barang yang disita.

Surat penetapan penyitaan baru keluar tanggal 26 Oktober 2015. (Baca: Tujuh Dosa di Kasus Pelindo II versi Menko Rizal Ramli )  

Agung membeberkan, surat penetapan penyitaan yang telah diperoleh yakni surat nomor 1935/PEN.PID/PN.JKT.UTR, 1936/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR, 1937/PEN.PID/PN.JKT.UTR, 1938/PEN.PID/PN.JKT.UTR, 1939/PEN.PID/PN.JKT.UTR dan 1940/PEN.PID/PN.JKT.UTR tertanggal 26 Oktober 2015.

Setelah itu, lanjut Agung, penyidik tidak meminta tanda tangan apa-apa alagi ke karywan Pelindo. Surat penetapan penyitaan hanya ditandatangani oleh kepala pengadilan.

“Kami mengerti hukum acaranya. Kalau soal yang lain-lain, tanya ke kuasa hukum Pelindo saja deh,” ujar dia. (Baca: Kuasa Hukum PT Pelindo II Sebut Penyitaan Dokumen oleh Bareskrim Ilegal )

Sebelumnya, kuasa hukum Pelindo Rudi Kabunang menyebut tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan polisi di kantor Pelindo tidak sah.

Pertama, pihaknya mengetahui bahwa PN Jakarta Utara tidak memberikan surat izin penyitaan.

Kedua, penyidik meminta tanda tangan dua kali, yakni usai penggeledahan pertama pada 28 Agustus 2015 dan pada 26 oktober 2015. (Baca: Dianggap Tak Ikuti Prosedur, Bareskrim Tantang Pelindo II Ajukan Praperadilan )

Rudi mempertanyakan hal itu, mengapa penggeledahan Agustus baru meminta tanda tangan Oktober. (Baca: RJ Lino: Orang-orang Lama yang Berengsek Kami Keluarkan )

Atas segala kejanggalan itu, pihak Pelindo sudah melayangkan surat ke Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com