Padahal, seharusnya masyarakat turut dilibatkan. Menurut dia, keterlibatan masyarakat bisa dilakukan dalam sesi public hearing terutama dalam kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Akan tetapi, yang selama ini terjadi, masyarakat hadir justru tidak menyuarakan keluhan masyarakat.
"Kalau pun hadir, itu masyarakat yang pro. Dan masyarakat yang sudah dibayar. Sebenarnya ini yang menjadi gejolak konflik," ujar dia.
Wahyu menuturkan, kejadian-kejadian tambang di daerah lain misalnya di Kalimantan atau Jepara, masyarakat kali tidak memiliki kekuatan untuk protes tentang adanya pengerukan dan pengrusakan lingkungan.
Bahkan, apabila kasus itu bisa dibawa ke meja hijau, masyarakat juga tak bisa mengontrol independensi hakim.
"Tentu kalah. Karena masyarakat tidak punya bargain apa pun. Siapa yang punya uang, dia yang punya pengaruh dan memenangkan itu, " ungkap Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu meminta agar kasus Salim Kancil di Lumajang bisa segera dituntaskan. Pasalnya, kasus ini jika tak dituntaskan akan berimbas pada kasus-kasus lainnya.
"Walaupun ini di daerah, penting untuk bagaimana mengungkap semuanya karena terjadi juga di daerah-daerah yang lain. Kalau tidak dituntaskan akan berakibat pada kasus-kasus yang lain," tutur Wahyu.