"Kasus atas pengaduan Bripda Aris Kurniawan dengan ISW, alhamdulillah kemarin malam itu sudah dimediasi dan akhirnya kedua belah pihak saling memaafkan dan menerima," ujar Anton di Kompleks Mabes Polri, Jumat (6/11/2015).
"Oleh sebab itu, penanganan kasusnya tidak dilanjutkan lagi dan hari ini informasinya sudah resmi dihentikan penyidikannya," lanjut Anton.
Upaya mediasi hingga berujung pada penghentian penyidikan tersebut, lanjut Anton, merujuk pada Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/60/X/201 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech yang diteken Kapolri pada 8 Oktober 2015.
Di dalam edaran itu, kata Anton, bentuk-bentuk pencemaran nama baik atau fitnah dan sejenisnya tidak dapat diperkarakan langsung, tetapi harus dimediasi terlebih dahulu.
Gara-gara "meme"
Diberitakan, gara-gara mengunggah meme yang dianggap menghina polisi lalu lintas, seorang perempuan di Ponorogo, Jawa Timur, berinisial ISW (24) ditangkap dan menjadi tersangka.
Penangkapan itu bermula dari laporan anggota Satuan Lalu Lintas (Lantas) Polres Ponorogo, Bripda Aris Kurniawan. Ia tidak terima karena foto dirinya dijadikan meme di halaman Facebook milik ISW.
Aris kemudian melaporkan hal itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Ponorogo.
"Ternyata, kronologinya, anggota Lantas itu sedang bertugas, kemudian (fotonya) diberi tulisan yang seakan-akan menuduh melakukan sesuatu yang negatif. Pelaku sudah ditangkap," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Argo Prabowo kepada Kompas.com, Kamis (5/11/2015).
ISW dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal itu berisi larangan bagi setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.