Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Agung Akan Cabut Kasasi jika Rekonsiliasi Golkar Tercapai

Kompas.com - 06/11/2015, 13:11 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Golkar kubu Agung Laksono meyakini langkah kasasi yang diajukan atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak akan mengganggu proses rekonsiliasi yang saat ini tengah berjalan dengan kubu Aburizal Bakrie.

Proses rekonsiliasi berupa lobi politik akan tetap berjalan, tetapi dibarengi dengan proses hukum di pengadilan.

"Kalau nanti ada titik temu, di tengah jalan kan kasasinya bisa distop," kata Sekjen Golkar hasil Munas Ancol Zainuddin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2015).

Amali mengatakan, sejauh ini, rekonsiliasi kedua kubu memang belum menemukan titik temu karena ada perbedaan pandangan terhadap putusan Mahkamah Agung yang membatalkan surat keputusan pengesahan Munas Ancol.

Kubu Agung menganggap putusan MA yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara mengembalikan Golkar ke Munas Riau 2009. (Baca: Ketua DPD I Golkar Kubu Agung Laksono Kumpul, Mengaku Siap Munas)

Oleh karena itu, harus dilaksanakan munas karena masa kepengurusan Munas Riau akan segera habis.

Namun, Aburizal menganggap putusan MA itu mengembalikan Golkar ke Munas Bali yang diselenggarakan kubunya pada 2014. Sebab, putusan Pengadilan Tinggi sudah mengesahkan pelaksanaan Munas Bali. (Baca: Aburizal: Tak Ada Munaslub, yang Ada Munas 2019)

"Kalau kami tidak kasasi malah salah karena kader pengurus akan menyalahkan AL," ucapnya.

Amali menambahkan, setelah bertemu dalam forum Silaturahim Nasional beberapa hari lalu, Agung dan Aburizal akan segera mengadakan pertemuan lanjutan untuk membahas perkembangan rekonsiliasi ini.

Namun, dia belum bisa memastikan kapan dan di mana pertemuan akan berlangsung.

Kubu Agung Laksono sebelumnya mengajukan kasasi setelah kalah banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. (Baca: Rekonsiliasi Golkar Buntu, Kubu Agung Ajukan Kasasi atas Putusan PT Jakarta)

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas gugatan kubu Aburizal Bakrie terhadap kubu Agung. (Baca: Aburizal Anggap Kemenangan di PT Jakarta Kado Istimewa bagi Golkar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com