Putusan PT Jakarta tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas gugatan mereka terhadap kubu Agung Laksono.
"Ada hadiah terbaik bagi Partai Golkar di HUT ini. Kemarin kami telah menerima satu keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan keputusan PN Jakut yang isinya adalah menyatakan bahwa yang sah adalah Munas Bali," kata Aburizal, di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Selasa (20/10/2015).
Dengan adanya keputusan tersebut, ia mengatakan, kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta dianggap tidak sah. Aburizal juga mengklaim, segala kebijakan politik yang diambil oleh pengurus hasil Munas Bali sah.
"Itu adalah hadiah istimewa bagi Partai Golkar," ujarnya.
Meski demikian, kubu Agung Laksono telah mengajukan kasasi atas hasil putusan tersebut ke Mahkamah Agung. Aburizal berharap MA segera memutuskan sengketa tersebut.
"Kami tentu mengharapkan putusan MA tentang sah atau tidaknya SK Menkumham dalam bentuk kasasi saya kira dapat keluar dalam waktu dekat," harap dia.
Jika kubunya yang menang di MA, Aburizal berharap kubu Agung Laksono dapat menerima secara legowo, juga mematuhi tiga kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya, yakni menghormati putusan hukum, pihak yang menang mengakomodir yang menang, dan tidak akan membuat partai baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.