Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Baleg DPR Tertawa Sikapi Wacana Penerbitan Perppu soal Kebiri Paedofil

Kompas.com - 23/10/2015, 12:09 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo menyarankan agar pemerintah tidak mengobral Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Pernyataan tersebut menanggapi adanya wacana pembentukan Perppu Perlindungan Anak, yang salah satu poin usulannya adalah hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak.

"Apakah ini sudah mendesak atau tidak. Kan harus dalam kondisi gawat darurat. Jangan sampe Perppu diobral. Sedikit-sedikit Perppu, kebakaran hutan Perppu. Nanti kemudian kejahatan anak juga Perppu," ujar Firman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (23/10/2015).

Menurut dia, Perppu memang merupakan otoritas Presiden. Namun bukan berarti dibentuk atas dorongan pihak-pihak tertentu. (baca: Soal Wacana Kebiri Paedofil, Ini Komentar Ketua DPR)

Firman mengatakan, sebuah regulasi tidak boleh dibentuk berdasarkan emosional dan tetap harus memperhatikan hak-hak konstitusi warga negara.

Ia menegaskan, pemerintah perlu hati-hati dalam membentuk aturan mengenai hukuman kebiri tersebut agar tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). (baca: Hukuman Berat Tak Pastikan Kejahatan Seksual Hilang)

Pemerintah juga diminta untuk mengumpulkan referensi terkait negara-negara mana saja yang sudah menerapkan hukuman serupa.

"Jangan sampai saat regulasi tentang pengebirian ini dibuat, nanti dikemudian hari diklaim oleh dunia internasional bahwa ini pelanggaran HAM. Ini bahaya sekali," tutur politisi Partai Golkar tersebut.

Firman menambahkan, sampai saat ini, belum ada pembahasan di Badan Legislasi terkait peraturan tersebut. (baca: Selain Kebiri, Hidayat Nur Wahid Usul Hukuman Mati bagi Paedofil)

"Saya sedikit mempertanyakan dan tertawa juga, apa dasar hukumnya. Sering pejabat kita itu melempar statement yang tidak ada dasar hukumnya," sambung dia.

Pemerintah tengah menyusun draf perppu untuk merealisasikan aturan yang memberi hukuman berat kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Selain ancaman hukuman penjara, pelaku kejahatan seksual itu juga akan disuntik kebiri.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan, pihaknya tengah mengkaji bersama instansi terkait lainnya mengenai wacana pemberian hukuman kebiri bagi pelaku paedofil. (baca: Menkumham Kaji Hukuman Kebiri bagi Paedofil)

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, sudah banyak negara menerapkan hukuman kebiri syaraf libido kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Langkah itu dinilai memberi efek jera. (baca: Mensos: Banyak Negara Terapkan Kebiri bagi Paedofil)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com