JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Setya Novanto mempertanyakan urgensi rencana pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perlindungan Anak, yang salah satu poin usulannya adalah hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak.
Novanto menyambut positif wacana tersebut karena hukuman kebiri dinilai dapat menimbulkan efek jera.
Namun, menurut dia, perlu ada pertimbangan jangan sampai hukuman tersebut melanggar hak konstitusi warga negara. (baca: Kebiri Tak Jamin Pelaku Kejahatan Seksual Jera)
"Saya akan meminta komisi terkait untuk mendalami wacana hukuman kebiri dan Perppu ini," ujar Novanto dalam keterangan persnya, Jumat (23/10/2015).
Hak konstitusi warga yang ia maksud seperti tertuang dalam Pasal 28 b ayat (1). Bunyinya "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah". (baca: Hukuman Berat Tak Pastikan Kejahatan Seksual Hilang)
Sedangkan hukum lainnya tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 287 dan 292 yang juga menyebutkan adanya hukuman maksimal bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Kami juga meminta Pemerintah mengkaji secara mendalam usulan tersebut dengan mempertimbangkan dimensi hak azasi manusia dan mekanisme rehabilitasi," tutur Novanto. (baca: Selain Kebiri, Hidayat Nur Wahid Usul Hukuman Mati bagi Paedofil)
Pemerintah tengah menyusun draf perppu untuk merealisasikan aturan yang memberi hukuman berat kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Selain ancaman hukuman penjara, pelaku kejahatan seksual itu juga akan disuntik kebiri.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan, pihaknya tengah mengkaji bersama instansi terkait lainnya mengenai wacana pemberian hukuman kebiri bagi pelaku paedofil. (baca: Menkumham Kaji Hukuman Kebiri bagi Paedofil)
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, sudah banyak negara menerapkan hukuman kebiri syaraf libido kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Langkah itu dinilai memberi efek jera. (baca: Mensos: Banyak Negara Terapkan Kebiri bagi Paedofil)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.