JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan, penyidik akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Akan ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut," ujar Amir di kantornya, Selasa (20/10/2015).
Saat ditanya siapa tersangkanya, Amir menolak menyebutkannya. Penyidiknya harus benar-benar "firm" terlebih dahulu sebelum penetapan tersebut. Yang jelas, tersangka akan diumumkan. Penetapan tersangka itu, lanjut Amir, akan dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah pengurus lembaga swadaya masyarakat (LSM) penerima dana bansos.
Saat ini, penyidik masih memeriksa mereka yang tersebar di 31 kabupaten di Sumatera Utara.
"Kita tunggu saja penyidik selesai bekerja karena pemeriksaan saksi-saksi ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan energi yang banyak," ujar Amir.
Dalam kesempatan sama, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Maruli Hutagalung menambahkan, penyidik akan memeriksa mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Pemeriksaan dilakukan usai penyidik selesai memeriksa penerima dana bansos.
Kronologi perkara
Amir menjelaskan, tahun 2012, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendapatkan dana hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp 294 miliar dan dana bantuan sosial sebesar Rp 25 miliar. Pada tahun berikutnya, Pemprov Sumut kembali mendapatkan lagi dana hibah sebesar Rp 2 triliun dan dana bansos sebesar Rp 43 miliar.
Kejaksaan, lanjut Amir, menduga penyaluran dana-dana tersebut tidak tepat sasaran sekaligus menguntungkan pihak-pihak tertentu. Selain itu, ada penyaluran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Satuan kerja dana itu telah membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan peraturan Kemendagri tentang penyaluran dana hibah dan bansos sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 247 miliar," ujar Amir.
Total, penyidik telah memeriksa 247 saksi, baik dari pengelola dana, penerima dana, termasuk tiga saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri, ahli keuangan negara, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.