Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpam Dua Kali Lihat OC Kaligis Sambangi PTUN Medan

Kompas.com - 16/10/2015, 14:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Silvester Malau, petugas keamanan di Pengadilan Tata Usaha di Medan, mengaku pernah dua kali melihat Otto Cornelis Kaligis mendatangi Kantor PTUN Medan. Saat itu, Kaligis menumpang mobil Alphard berwarna hitam.

Pengakuan tersebut dia utarakan dalam kesaksiannya di sidang perkara dengan terdakwa Kaligis.

"Pernah, lebih kurang dua kali dengan Alphard," ujar Malau saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Malau mengatakan, saat itu Kaligis didampingi dua anak buahnya, yang belakangan diketahui bernama M Yagari Bhastara dan Yurinda Tri Achyani. (Baca: Ketua PTUN Medan Mengaku Dipaksa OC Kaligis Kabulkan Gugatannya)

Kesaksian serupa juga disampaikan sopir dari Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Imam Santoso.

Imam pernah sekali bertemu Kaligis di Kantor PTUN pada 5 Juli 2015. Ia mengaku heran atas kedatangan Kaligis karena saat itu hari Minggu. (Baca: Saksi Akui Terima Uang, Kaligis Tetap Yakin Tak Bersalah)

"Di depan pintu, masuk Alphard hitam, jadi saya hampiri, tetapi pintu masih terkunci. Saya di dalam pintu gerbang," kata Imam.

Kemudian, sang sopir keluar dari mobil dan menyampaikan bahwa ia membawa Kaligis. Imam menjawab bahwa tidak ada kegiatan di PTUN pada hari Minggu.

Gary lalu menyembulkan kepalanya dari jendela tengah mobil dan menyebut ingin bertemu hakim Dermawan Ginting. Kemudian, Imam membukakan pintu gerbang dan Alphard diparkirkan di dekat lobi.

"Tidak lama, 15 menit, Pak OC masuk menanyakan toilet. Jadi, saya tunjukkan sambil tanyakan Pak Amir. 'Pak Amir sudah datang?' Saya bilang, 'Pak ini hari Minggu, Pak,'" kata Imam.

Amir yang dimaksud Kaligis adalah Amir Fauzi, hakim PTUN Medan. Setelah mendengar jawaban Imam, Kaligis kembali ke mobilnya. (Baca: OC Kaligis Ditahan, Anak-anaknya Buka Kantor Pengacara Baru)

Imam juga mengaku sebelumnya pernah dihampiri oleh Kaligis, meminta untuk bertemu dengan Tripeni.

Saat itu, Imam menyampaikannya kepada Tripeni, tetapi Tripeni menolak. Belakangan, Tripeni mau menerima kedatangan Kaligis.

Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Uang tersebut didapat Kaligis dari Evy yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut tersebut. Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com