Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pemerintah Tak Tetapkan Musibah Asap sebagai Bencana Nasional

Kompas.com - 16/10/2015, 12:15 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah belum akan menetapkan musibah kebakaran hutan dan lahan di Sumatera serta Kalimantan sebagai bencana nasional.

"Belum terpikir ke sana karena ada aspek hukum di bawahnya," kata Luhut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Menurut Luhut, jika musibah itu ditetapkan sebagai bencana nasional, maka para pelaku pembakaran memiliki legitimasi untuk terlepas dari jerat hukum. Mereka akan merasa pemerintah telah memaafkan apa yang mereka lakukan. (Baca: Di Depan Tiga Menteri, Ketua DPR Telepon Korban Asap di Palembang)

"Kalau sampai bencana nasional, mereka merasa punya hak untuk dimaafkan. Jadi kami akan tetap lakukan tindakan hukum," ujarnya.

Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu menegaskan, pemerintah akan menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Berdasarkan data kepolisian per 12 Oktober 2015, Polri telah menerima 244 laporan terkait tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. (Baca: PM Najib: Presiden Jokowi Malu gara-gara Asap)

Dari laporan itu, sebanyak 26 kasus masih tahap penyelidikan dan 218 kasus lainnya masuk tahap penyidikan. Kemudian, dari 218 penyidikan, terdapat 113 kasus perorangan dan 48 kasus melibatkan korporasi. Selain itu, 57 kasus di antaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti menuturkan, saat ini sudah ada 12 perusahaan dan 209 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari 12 perusahaan itu, beberapa di antaranya berasal dari Malaysia, Singapura, dan China.

Komisi IV beberapa waktu lalu mendesak agar pemerintah menetapkan status musibah kebakaran hutan dan lahan sebagai bencana nasional. Namun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menilai hal itu tak perlu dilakukan. (Baca: Presiden Harus Tetapkan Kabut Asap Jadi Bencana Nasional)

"Walaupun ada el nino, tapi kami tegaskan ini bukan bencana alam. Kebakaran hutan ini disebabkan manusia," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Rasio Ridho Sani dalam sebuah diskusi, Sabtu (10/10/2015) lalu.

Selain itu, ia berharap agar aparat penegak hukum dapat satu suara dengan Kementerian LHK dalam memberantas praktik pembakaran hutan yang dilakukan perusahaan.

"Kami harap aparat hukum punya pandangan yang sama untuk menganggap ini bukan sebagai bencana alam atau force majeur, tapi man made disaster," kata Rasio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com