JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (12/10/2015) siang. Ia mengaku akan meminta masukan pimpinan KPK terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Saya mau dialog juga soal itu (revisi UU KPK). Mudah-mudahan nanti ada masukan, diskusi juga dengan pimpinan KPK," ujar Fadli di Gedung KPK, Jakarta.
Fadli mengatakan, tujuan utamanya menemui pimpinan KPK ialah untuk menyampaikan hasil konferensi Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC) soal komitmen pemberantasan korupsi. Sebagai Presiden GOPAC, Fadli mengatakan bahwa sebanyak 106 negara mengikuti konferensi tersebut dan telah menyimpulkan satu komitmen bersama.
Namun, Fadli belum mau mengungkap lebih jauh komitmen apa yang disepakati GOPAC. "Nanti kita mau sampaikan dulu hasil konferensi GOPAC kemarin," kata Fadli.
Pada draf revisi UU yang diusulkan di Baleg pada Selasa pekan lalu, diatur bahwa KPK hanya diberi waktu selama 12 tahun setelah revisi UU tersebut diundangkan. Selain itu, ada pula batasan bahwa KPK hanya bisa menangani kasus dengan kerugian negara minimal Rp 50 miliar.
Kewenangan penyadapan KPK juga harus dilakukan melalui izin pengadilan. Padahal, selama ini, banyak kasus besar yang terungkap dari hasil penyadapan. KPK juga diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Terakhir, akan dibentuk juga lembaga pengawas untuk mengawasi kinerja KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.