Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Perintahkan Bawaslu NTT untuk Klarifikasi Isi Surat yang Rugikan Honing Sanny

Kompas.com - 09/10/2015, 13:25 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk memberikan klarifikasi terkait surat yang dikirimkan kepada DPD PDI Perjuangan NTT.

DKPP menilai surat tersebut telah menyebabkan salah tafsir, sehingga menimbulkan permasalahan di internal PDI-P. Pada sidang putusan mengenai dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, DKPP memutuskan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan anggota DPR RI dari daerah pemilihan NTT, Honing Sanny, terhadap Bawaslu Provinsi NTT.

DKPP menyimpulkan bahwa Bawaslu Provinsi NTT terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap teradu satu, dan memerintahkan membuat surat klarifikasi paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan," ujar Majelis Hakim DKPP Endang Wihdatiningtyas, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2015).

DKPP berpendapat, tidak ada bukti yang menunjukkan Bawaslu NTT berniat buruk sehingga menyebabkan permasalahan di internal PDI-P. Meski demikian, Bawaslu NTT seharusnya berhati-hati dalam memahami surat laporan mengenai kecurangan dalam perhitungan suara pemilu.

Bawaslu NTT seharusnya mampu berpikir jernih dan responsif untuk memberikan klarifikasi saat ada penafsiran keliru soal surat yang pernah diterbitkan bagi pihak lain. Selain itu, menurut DKPP, Bawaslu NTT seharusnya cermat dan teliti saat membuat konsep surat sehingga tidak menimbulkan permasalahan.

"Ketua dan anggota Bawaslu dalam hal ini melanggar sumpah janji, profesionalitas, dan kepastian hukum," kata Endang.

Honing Sanny yang mengajukan gugatan ini meminta agar DKPP memecat ketua dan anggota Bawaslu NTT. Ia menganggap, Bawaslu NTT telah melampaui wewenangnya dalam membalas surat DPD PDI Perjuangan.

Surat yang dikirimkan Bawaslu NTT dianggap telah dijadikan dasar DPD PDI-P untuk memecat Honing. Masalah ini bermula dari aduan yang dilayangkan Andreas Hugo Pareira. Andreas yang merupakan caleg PDI-P dari dapil yang sama, yakni Nusa Tenggara Timur I, menuduh Honing melakukan pemindahan suara partai di 10 kecamatan di dapil tersebut.

Bawaslu Provinsi NTT kemudian diminta untuk memeriksa laporan tersebut. Melalui surat, Bawaslu NTT menyatakan tidak dapat menindaklanjuti laporan adanya perbedaan jumlah suara yang sudah diplenokan di tingkat PPS, PPK, KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi, ke tahap selanjutnya. Sebab, tidak ada keberatan baik dari saksi PDI-P maupun pengawas pemilu kabupaten dan jajarannya saat pleno dilangsungkan.

Bawaslu menilai perbedaan jumlah suara tersebut hanya terjadi dalam data yang dimiliki PDI-P. Bawaslu kemudian merekomendasikan agar hal itu diselesaikan secara internal partai atau mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan perolehan suara kepada Mahkamah Konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com