Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PPP Tak Sepakat Umur KPK Dibatasi dan Penuntutan Dihilangkan

Kompas.com - 09/10/2015, 10:42 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menolak jika revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi didasarkan pada draf revisi yang ada saat ini. PPP menilai, sebagian pasal pada draf revisi tersebut justru akan melemahkan KPK.

"PPP tidak setuju terhadap beberapa hal, termasuk jika difinalkan pembatasan 12 tahun. PPP juga tidak merasa perlu kewenangan KPK dalam penuntutan dihilangkan," kata anggota Fraksi Arsul Sani, saat dihubungi, Jumat (9/10/2015).

Arsul mengaku tidak mengetahui dari mana draf revisi UU KPK berasal. Ia mengakui, ada sejumlah anggota F-PPP yang ikut menandatangani usulan revisi UU KPK. Namun, Fraksi PPP sejauh ini belum membahas dan menentukan sikap, termasuk hal-hal apa saja yang akan direvisi, ditambahkan atau dikurangi.

Kendati demikian, lanjut Arsul, F-PPP setuju dengan sejumlah pasal lain, misalnya pembentukan lembaga pengawasan yang bersifat eksternal. Lembaga tersebut nantinya akan mengawasi ketaatan KPK dalam melaksanakan kewenangannya.

"Sehingga kewenangan KPK yang besar itu lebih terjaga dari penyalahgunaan," tambah Anggota Komisi III DPR ini.

Saat ini, menurut dia, PPP mentolerir hal itu karena menghormati hak masing-masing anggota. Namun, ketika PPP menentukan sikap resmi apakah revisi UU KPK perlu dilakukan, termasuk pasal-pasal yang akan dimuat dalam revisi, maka seluruh anggota Fraksi PPP harus mematuhinya.

"Kalau sudah diputuskan apa sikap fraksi, maka semua harus taat, Pak Romy (ketua Umum PPP) pun juga harus taat," ujarnya.

Pada daftar pengusul, ada lima anggota Fraksi PPP yang menandatangani usulan revisi UU KPK dalam rapat Badan Legislasi, Selasa (6/10/2015). Selain dari Fraksi PPP, ada pula sejumlah anggota lain dari Fraksi PDI-P, Fraksi Nasdem, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar.

Namun,Anggota Komisi II dari Fraksi PPP Arwani Thomafi mengaku akan mencabut tandatangannya dari usulan revisi UU KPK itu. Dia mengaku hanya menandatangani usulan agar revisi UU KPK bisa menjadi inisiatif DPR dan masuk prolegnas prioritas 2015, tapi tidak mengetahui pasal per pasal yang akan direvisi.

Hal serupa juga disampaikan oleh sejumlah anggota pengusul lainnya. Sejauh ini, hanya Fraksi PDI-P yang mengaku sudah mengetahui dan mendukung penuh semua pasal yang ada dalam draf revisi UU KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com