Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya PDI-P yang Paham dan Dukung Penuh Isi Draf Revisi UU KPK

Kompas.com - 09/10/2015, 09:03 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah anggota dari enam fraksi di DPR telah mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Rapat Badan Legislasi, Selasa (6/10/2015) lalu. Fraksi PDI-P menjadi fraksi dengan anggota pengusul terbanyak. Tercatat, pada dokumen usulan revisi UU KPK, ada 15 anggota fraksi PDI-P yang membubuhkan tanda tangan.

Selain PDI-P, fraksi pengusul lainnya adalah Fraksi Nasdem (11 Anggota), Fraksi Golkar (9 Anggota), Fraksi PPP (5 Anggota), Fraksi Hanura (3 Anggota), dan Fraksi PKB (2 Anggota).

Beberapa revisi yang diajukan mendapatkan kritik tajam, di antaranya, soal masa kerja KPK yang dibatasi 12 tahun. KPK juga diusulkan hanya bisa menangani kasus dengan kerugian negara minimal Rp 50 Miliar. Selain itu, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa KPK hanya bisa melakukan penyadapan atas izin pengadilan.

Banyak yang tak tahu isi draf revisi

Setelah rencana ini diketahui publik dan menuai kontroversi, sejumlah pengusul mengaku tidak mengetahui pasal-pasal apa saja yang akan direvisi. Mereka hanya menandatangani usulan karena ingin agar revisi UU KPK ini masuk prolegnas prioritas 2015, namun belum membahas dan mengetahui pasal per pasal.

Hanya Fraksi PDI-P yang mengaku sudah mengetahui dan mendukung penuh pasal-pasal yang akan direvisi dalam draf usulan revisi UU KPK ini. Baru PDI-P pula yang sudah menyatakan dukungan terhadap revisi UU KPK ini adalah sikap bulat DPP dan Fraksi, bukan perorangan.

Anggota Fraksi Nasdem Taufiqulhadi mengaku tidak pernah membaca draf revisi UU KPK. Dia juga mengaku tidak pernah ikut membahas isi draf tersebut, baik di dalam Baleg mau pun dengan Fraksi Nasdem. Kendati demikian, ia merasa tidak terjebak dengan keputusannya untuk menandatangani usulan revisi itu.

"Kan masih bisa didiskusikan," ujarnya.

Anggota Fraksi PPP Arwani Thomafi mengaku tak mengetahui dari mana draf itu berasal. Dia hanya menandatangani usulan agar revisi UU KPK masuk menjadi program legislasi nasional prioritas, bukan menyetujui pasal-pasal dalam draft yang ada.

"Soal draf yang beredar itu, saya belum pernah baca sebelumnya. Saya juga tidak tahu dari mana draf itu," kata Arwani.

Arwani mengaku akan mencabut dukungannya jika draf revisi UU KPK tidak berubah.

Anggota Fraksi Golkar Muhammad Misbakhun juga mengaku tidak pernah mengetahui pasal per pasal saat menandatangani usulan revisi UU KPK. Dia tak setuju jika umur KPK dibatasi 12 tahun seperti tercantum dalam draf revisi.

"KPK harus tetap ada, tidak boleh dibatasi (usianya)," ucap dia.

Anggota Fraksi Hanura Inaz Nasrullah Zubir juga mengaku tidak setuju dengan pasal yang mengatur bahwa KPK hanya bisa mengusut korupsi dengan kerugian negara minimal Rp 50 Miliar. Dia megaku tidak membaca lengkap pasal per pasal saat menandatangani usulan. Kendati demikian, dia yakin batasan Rp 50 miliar itu bisa didiskusikan lagi dalam pembahasan di Baleg.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com