Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya PDI-P yang Paham dan Dukung Penuh Isi Draf Revisi UU KPK

Kompas.com - 09/10/2015, 09:03 WIB
Ihsanuddin

Penulis

"Kalau minimal Rp 50 miliar itu terlalu besar, akan mempersempit wewenang KPK," kata Nasrullah.

Sementara itu, anggota Fraksi PKB Irmawan mengaku, ikut menandatangani usulan revisi UU KPK itu karena diminta oleh Fraksi PDI-P. Menjelang pelaksanaan rapat paripurna, Senin (6/9/2015) lalu, ia mengaku diminta datang ke ruangan Fraksi PDI-P. Di sana ada sejumlah Anggota Fraksi PDI-P yang menyodorkan dokumen usulan revisi UU KPK untuk ditandatangani.

"Karena terburu-buru mau rapat paripurna langsung saya tandatangani," kata dia.

Irmawan menegaskan, jika PKB tak mendukung revisi ini, maka dia akan mencabut tanda tangannya.

Hal berbanding terbalik ditunjukkan oleh Fraksi PDI-P. Pengusul dari PDI-P Arteria Dahlan mengaku mendukung penuh seluruh isi dalam draft revisi UU KPK saat ini. Dia bahkan meyakini, rekan-rekannya di PDI-P mau pun fraksi lain akan ikut menyetujui revisi ini.

"Kita lihat saja, anggota Fraksi PDI-P pasti akan bulat mendukung," kata dia.

Sikap partai

Pernyataan Arteria itu dibenarkan oleh Sekretaris Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto. Menurut Bambang, perintah revisi ini datang langsung dari pimpinan partai berlambang banteng itu sehingga seluruh anggota fraksinya harus patuh.

"PDI Perjuangan kan harus tegak lurus. Kalau perintah komandannya, pimpinannya A, maka kita A semua. Kalau B, ya B semua," kata Bambang.

Namun, saat ditanya apakah pimpinan yang dimaksud adalah Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri, Bambang enggan menjawabnya. Dia hanya menegaskan bahwa revisi ini adalah perintah yang datang langsung dari partai.

"Ini perintah partai. Kita sepakat. Kalau A, ya A semua," katanya.

Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, revisi UU KPK memang tidak diperlukan karena sudah tidak sesuai dengan yang keadaan saat ini. Namun, sama seperti Bambang, Hasto juga enggan menjawab apakah revisi ini merupakan usulan dari Megawati.

Ia hanya mengatakan bahwa Fraksi PDI-P di DPR menjalankan fungsi legislasi sesuai dengan aspirasi masyarakat, dan bukan berdasarkan arahan seseorang.

"Dalam konteks seperti ini intinya bahwa PDI-P sebagai parpol memang melihat adanya perubahan-perubahan yang harus dijalankan karena situasional juga harus ada perbaikan," kata Hasto.

Pengusul revisi UU KPK dari PDI-P lainnya, Masinton Pasaribu, bingung saat dikonfirmasi mengenai ketidaktahuan dan penolakan dari fraksi lain ini. Menurut dia, isi draf RUU KPK yang ada saat ini adalah usul pemerintah pada Juni lalu, yang kemudian diambil alih menjadi inisiatif DPR agar pembahasannya lebih cepat.

Masinton mengklaim seluruh fraksi sudah membahas draf dari pemerintah itu dan melakukan beberapa penyesuaian. Dia membantah apabila pasal-pasal yang dianggap banyak pihak melemahkan KPK itu, hanya dibahas oleh PDI-P sendiri.

"Itu kesepakatan seluruh perwakilan fraksi," ujar Masinton.

Kendati demikian, Masinton tidak bisa menyebutkan ketika ditanya kapan dan dalam forum apa draft revisi UU KPK tersebut dibahas.

"Pokoknya sudah disetujui bersama seluruh fraksi. Tidak perlu pakai forum-forum apa," jawab dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com