Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PPP Ini Akan Cabut Tanda Tangan Revisi UU KPK

Kompas.com - 08/10/2015, 19:03 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Persatuan Pembangunan, Arwani Tomafi, yang sudah menandatangani usulan revisi undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, menyatakan akan mencabut tanda tangannya. Arwani mengaku tidak tahu bahwa dalam draf RUU tersebut, ada sejumlah pasal yang melemahkan KPK.

"Jika disimpulkan bahwa yang tanda tangan itu adalah juga yang setuju dengan seluruh isi draf RUU yang beredar, dan saya tidak tahu-menahu itu, maka saya akan menarik tanda tangan saya," kata Arwani saat dihubungi, Kamis (8/10/2015).

Arwani mengatakan, tidak bisa digeneralisasi bahwa semua yang meneken usulan revisi itu setuju dengan seluruh atau sebagian draf Rancangan UU KPK. Tanda tangan itu dimaksudkan agar revisi UU KPK diusulkan oleh DPR dan dimasukkan program legislatif nasional.

"Jadi tanda tangan saya tidak ada hubungannya dengan isi draf RUU yang beredar," ucapnya.

Arwani menyebutkan, pasal yang tidak disetujuinya dalam draf RUU KPK antara lain Pasal 5 yang membatasi usia KPK hanya 12 tahun. Dia membantah tidak membaca draf saat menandatanganinya. Menurut dia, dalam dokumen yang dibagikan untuk ditandatangani, memang tidak ada penjabaran pasal per pasal.

"Dalam praktiknya selama ini, pengusulan RUU menjadi prioritas atau menggeser RUU dari long list ke prioritas tidak dipersyaratkan harus ada tersedia lengkap draf RUU-nya," ujarnya.

Selain diusulkan oleh sejumlah politisi PPP, revisi UU KPK juga diusulkan oleh sejumlah politisi dari lima fraksi lain di DPR pada rapat Badan Legislasi, Selasa (6/10/2015). Lima fraksi lain adalah PDI-P, Nasdem, Hanura, PKB, dan Golkar.

Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian dalam draf RUU itu adalah KPK diusulkan tidak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.

Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun.Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya pegawai negeri sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com